KAIDAH FIQHIYAH: AL-Umuru bi Maqasidiha
KAIDAH FIQHIYAH: AL-Umuru bi Maqasidiha
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kaidah Fiqhiyah
Dosen Pengampu: Agus Mahfudin M.Si
Disusun Oleh:
Muhammad Sugianto (1219008)
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA (AHWAL AL SYAKHSIYAH)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG
2020
A. Pendahuluan
Latar Belakang
kaidah-kaidah fiqh merupakan cara menentukan hukum dari perbuatan mukallaf dengan objek kajiannya yaitu mukalllaf baik dalam konteks muamalah, kaidah berbeda dengan ushul fiqh karena ushul fiqh lebih kepada penggalian suatu hukum sehingga menghasilkan hukum (halal, haram, makruh, sunnah, mubah). Kaidah fiqh digunakan untuk memudahkan kita dalam mencari dasar atau landasan suatu kegiatan muamalah karena Al-Quran dan Hadits tidak menjelaskan semua kegiatan muamalah oleh karena itu, kita membutuhkan kaidah fiqh terutama jika masalah yang terjadi tidak terdapat di dalam nash hukum dan ketetapannya maka bisa menggunakan kaidah fiqh. Salah satu alasan kaidah Fiqh digunakan karena, sudah tidak banyak orang yang hafal Al-Quran dan hadits beserta maknanya maka, peran kaidah dibutuhkan sebagai landasan bermuamalah.
Kaidah-kaidah Fiqh mempunyai 5 dasar kaidah umum antara lain kaidah “ Al-Umuru bimaqashidiha” (segala perkara tergantung pada niatnya). Niat menjadi hal utama dalam setiap perbuatan kita, dengan niat kita akan terarah maksud dan tujuan yang dilakukan maka, penting bagi kita yang melihat kaidah ini, agar kita mempunyai landasan dalam melakukan suatu hal baik sosial, ekonomi maupun ibadah. Banyak orang mengatakan niat terletah dalam hati atau berbicara diucapkan serta mempunyai fungsi penting di antaranya untuk membedakan ibadah dan kebiasaan. Oleh karena itu kita harus membedakan bagaimana bentuk niat dan penerapannya
Rumusan Masalah
Jelaskan dan identifikasi Makna dan dalil kaidah al-umuru bi maqasidiha?
Tujuan
Menjelaskan dan mengidentifikasi Makna dan dalil kaidah al-umuru bi maqasidiha
B. Pembahasan
Pengertian al-Umuru bi Maqasidiha
Al-umuru bi maqasidiha secara bahasa berasal dari dua kata yaitu, al-umur dan maqasidiha, al- umur sendiri merupakan bentuk jamak dari lafaz al-umru, yang berarti keadaan, kebutuhan, peristiwa, dan perbuatan. Sedangkan al-maqasidiha merupakan bentuk jamak dari maqshad yang merupakan mashdar mimi dari fiil qashada, sehingga dapat dikatakan miliki arti berpegang teguh.
Secara istilah Al-umuru bi maqasidiha, dipandang sebagai perbuatan seseorang atau perbuatan yang dilakukan oleh anggota. Segala perkara tergantung pada niatnya, kaidah diatas memberi pengertian bahwa setiap perbuatan, baik berupa perkataan atau perbuatan yang diukur menurut niat orang yang ada. Dalam perbuatan ibadah, yaitu amal perbuatan dalam perbuatan dalam Allah, niat (karena dan untuk Allah) adalah merupakan rukun, sehingga menentukan sah atau tidaknya sesuatu amal. Sedangkan dalam perbuatan yang ada perwakilan sesama makhluk seperti muamalah, munakahah, jinayah dan sebagainya. Niat is merupakan penentu apakah perbuatan-perbuatan tersebut yang mempunyai nilai ibadah, sehingga merupakan perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah atau bukan ibadah.
Niat harus sudah ada pada permulaan yang melakukan perbuatan, sedangkan tempat niat didalam hati, sehingga sejauh mana niat dari yang niat. Harus kita tahu bukti-bukti yang dapat dijadikan alat untuk mengetahui bukti niat orang yang. Dalam amal kemasyarakatan misalnya, dapat diketahui dengan bukti yang ada, apakah perbuatan tersebut karena Allah atau karena manusia. Demikian juga suatu perbuatan pembunuhan, dengan bukti yang tidak diketahui apakah perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak. Niat disamping sebagai alat penilai perbuatan, juga dapat merupakan ibadah seperti yang dapat difahamkan dari hadits Nabi:
نية المؤمن خيرمن عمله
“Niat seorang mukmin itu lebih baik dari pada amalnya (tanpa niat)”
Artinya seorang mukmin niat beramal karena Allah, kemudian dia tidak dapat melaksanakannya, dia mendapat pahala. Sedangkan seorang mukmin beramal saja tanpa niat karena Allah, tidak mendapat pahala.
Segala syariat yang ada tidak akan melepaskan dari tujuan dibalik pensyariatannya demikian pula dengan niat di dalamnya ada beberapa maksud dan tujuan yang melatarbelakanginya adalah:
Untuk membedakan amalan yang bernilai ibadah dengan yang hanya bersifat adat (kebiasaan) belaka. Seperti tentang makan, minum, tidur, dan lain-lain. hal ini merupakan suatu keniscayaan bagi kita sebagai manusia, disadari atau tidak kita butuh keberadaanya karena hal yang seperti itu termasuk kategori kebutuhan primer. Akan tetapi jika dalam aktualisasinya kita iringi dengan niat untuk mempertegar tubuh sehingga lebih terkonsentrasi dalam tubuh dengan Tuhan maka disamping kita dapat memenuhi kebutuhan juga akan bernilai ibadah di sisi Allah. Akan tetapi bagi amalan-amalan yang secara eksplisit sudah berbeda dengan amalan yang tidak bernilai ibadah maka tidak diperlukan adanya niat seperti tentang iman, dzikir dan membaca al-Qur'an dan sebagainya. Dan juga termasuk amalan yang tidak memerlukan niat adalah meninggal-kan hal-hal yang dilarang oleh agama.
Untuk membedakan satu ibadah dengan ibadah yang lainnya, dengan niat ini pula kita bisa menciptakan beraneka ragam ibadah dengan tingkatan yang berbeda namun dengan tata cara yang sama seperti halnya wudhu', mandi besar, shalat dan puasa.
Landasan atau dalil al-Umuru bi Maqasidiha
QS. AL-Bayyina ayat 5
وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam (menjalankan) agama yang lurus”
QS. Ali Imron ayat 145
وما كان لنفس ألابأدن الله كتبامؤجلا ومن يرد ثواب الد نيا نؤته منها ومن يردثواب الأخرة نؤته منها وسنجزى
Artinya: “sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.
لاعمل لمن نية له
“ Tidak ada (pahala) bagi perbuatan yang tidak niat” (HR.Anas Ibn Malik ra.)
Hadist NAbi SAW yang menjadi pondasi terbangunnya kaidah ini adalah
انماالاعمالبالنيات
“keabsahan amal-amal tergantung pada niat”
Dari beberapa ayat diatas telah dijelaskan bahwasanya dalam melakukan sesuatu segalanya haruslah diawali dengan niatan yang baik dan tulus kepada Allah dengan tujuan beribadah, bukan hal lainnya sehingga perbuatan yang dilakukan dapat dikategorikan perbuatan yang baik murni dengan niatan untuk beribadah kepada Allah.
C. Penutup
Kesimpulan
Al-umuru bi maqasidiha (segala perbuatan tergantung niat pelakunya) dalam artian yang menjadi tolak ukur seseorang dalam melakukan suatu tindak perbuatan dapat dikategorikan perbuatan yang baik dan benar apabila dengan niatan yang baik pula, sehingga hal itu dapat dipandang bernilai ibadah kepada Allah.
Daftar Pustaka
http://sycoumm.blogspot.com/2016/05/kaidah-fiqhiyah-al-umuru-bi-maqashidiha.html?m=1
Azmi, Armaya. 2019. Penerapan Kaidah Fikih Tentang Niat: Al-Umuru bi Maqasidiha, Dalam Kasus Hukum Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal.uinsu.co.id
https://www.sketsaonline.com/kaidah-al-umuru-bi-maqaashidihaa/
https://m.republika.co.id/amp/p083p3313
https://kitabkuning90.blogspot.com/2019/10/makalah-kaidah-al-umur-bi-maqashidiha.html?m=1
Komentar
Posting Komentar