Sejarah munculnya madzhab

 SEJARAH MUNCULNYA MADZHAB

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perbandingan Madzhab

Dosen Pengampu: Mahmud Huda S.H.I., M.S.I








Disusun Oleh:

Muhammad Sugianto (1219008)




PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA (AHWAL AL SYAKHSIYAH)

FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG

2020


A. Pendahuluan

  1. Latar Belakang

    Ajaran Islam adalah konsepsi yang sempurna dan komprehensif, karena ia meliputi segala aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi. Islam secara teologis, merupakan sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilaihiah dan transenden. Sedangkan dari aspek sosiologis, Islam merupakan fenomena peradaban, kultural, dan realitas sosial dalam kehidupan manusia. 

Secara historis zaman terus berkembang melalui hierarkis perkembangan yang terus diiringi dengan perubahan sosial, dimana dua hal ini akan selalu beriringan. Keberadaan manusia yang dasar pertamanya bebas menjadi hal yang problematik ketika ia hidup di dalam komunitas sosial. Kemerdekaan ini akan berbenturan dengan kemerdekaan individu lainnya bahkan dengan makhluk yang lain. Maka muncullah tata aturan, norma, nilai-nilai yang menjadi kesepakatan universal yang ditaati. Di sinilah hukum muncul dalam peradaban manusia untuk menjunjung tingi nilai-nilai kemanusiaan. Kemudian ketika hukum itu diberi jawaban atau tanggapan berbeda-beda oleh para akademisi kemudian diikuti oleh masyarakatnya, maka dari sinilah akan muncul aliran-aliran dalam hukum itu sendiri.

  1. Rumusan Masalah

Pengertian madzhab?

  1. Tujuan

Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian madzhab

B. Pembahasan 

  1. Pengertian Madzhab

Istilah madzhab sering juga digunakan dalam banyak disiplin ilmu. Misalnya ilmu kalam. Ilmu tersebut dipelajari berbagai madzhab dan aliran, seperti Asy‘ariyah, Maturidiyah, Jabbariyah, Qadariyah, Syi’ah, Khawarij dan lainnya. Madzhab dapat juga diartikan sebagai aliran, kepercayaan atau sekte. Madzhab dipakai dalam permasalahan Tasawuf, Nahwu, Saraf, dan Iain-lain. Madzhab dalam kamus besar Indonesia sudah di indonesiakan yang artinya yaitu, haluan, aliran mengenal hukum Islam.

Pada masa kenabian, proses pembinaan hukum Islam dibagi menjadi dua 8periode, yaitu periode Makkah, periode ini dikenal dengan periode pembinaan akidah dan akhlak, dan periode Madinah dikenal sebagai periode penataan dan pemapanan masyarakat. Pada periode Madinah, ayat-ayat yang memuat hukum mulai diturunkan, baik yang bersifat ibadah mahdah maupun ibadah sosial. Periode ini umat Islam sudah memiliki dasar akhlak dan akidah yang kuat sebagai landasan terhadap aspek-aspek lainnya

Adanya suatu aliran hukum adalah ditentukan oleh masa dan waktu yang sehingga oleh para ahli hukum membuat penafsiran hukum berdasarkan waktu dan tempat. Sehingga pada saat ini para ahli hukum selalu mengkaji hukum itu berdasarkan dengan adanya atau timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.

Lahirnya mazhab sejarah merupakan suatu reaksi 

yang langsung terhadap suatu pendapat yang diketengahkan oleh Thibaut dalam pamfletnya yang berbunyi : Uber Die Notwendig-keit Eines Allgemeinen Burgerlichen Rechts fur Deutschland (Keperluan akan adanya kodifikasi hukum perdata bagi negeri Jerman). Ahli hukum perdata Jerman ini menghendaki akan agar di Jerman diperlukan kodifikasi perdata dengan dasar hukum Prancis. Sebagaimana diketahui bahwa ketika Prancis meninggalkan Jerman muncul masalah hukum apa yang hendak diperlukan di negeri ini. Juga, merupakan suatu reaksi yang tidak langsung terhadap aliran hukum alam dan aliran positif tentang hukum intinya mengajarkan bahwa hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.

Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo,  adalah  pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.

Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian

  1. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.

  2. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.

Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail, para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada.

Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada,  maka hanya beberapa mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi, mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang  hanya tujuh mazhab saja yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada.

Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab fiqih sebagai berikut :

a. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

  • Ahl al-Ra’yi

Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi

  • Ahl al-Hadis terdiri atas :

  1. Mazhab Maliki

  2. Mazhab Syafi’I

  3. Mazhab Hambali

  • Syi’ah

  1. Syi’ah Zaidiyah

  2. Syi’ah Imamiyah

  3. Khawarij

  • Mazhab-mazhab yang telah musnah

  1. Mazhab al-Auza’i

  2. Mazhab al-Zhahiry

  3. Mazhab al-Thabary

  4. Mazhab al-Laitsi

Pendapat lainnya juga diungkapkan oleh Thaha Jabir Fayald al-‘Ulwani, beliau menjelaskan bahwa mazhab fiqh yang muncul setelah sahabat dan kibar al-Tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlu Sunnah. Namun, tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode istinbat hukumnya.

Adapun di antara pendiri tiga belas aliran itu adalah sebagai berikut :

  1. Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H.)

  2. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H.)

  3. Al-Auza’i Abu ‘Amr ‘Abd Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad ( w. 157 H.)

  4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H.)

  5. Al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.)

  6. Malik ibn Anas al-Bahi (w. 179 H.)

  7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.)

  8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H.)

  9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H.)

  10. Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H.)

  11. Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.)

  12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H.)

  13. Ibnu Jarir at-Thabari  

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab-mazhab yang pernah ada dalam sejarah umat Islam sangat sulit untuk dipastikan berapa bilangannya, untuk itu guna mengetahui berbagai pandangan mazhab tentang berbagai masalah hukum Islam secara keseluruhan bukanlah persoalan mudah sebab harus mengkaji dan mencari setiap literatur berbagai pandangan mazhab-mazhab tersebut


C. Penutup

  1. Kesimpulan

    Madzhab atau dalam kamus besar  bahasa Indonesia disebut aliran, merupakan suatu penggolongan  hukum dalam Islam atau firkah. Istilah mazhab bisa dimasukkan ke dalam ruang lingkup dan disiplin ilmu apa pun, terkait segala sesuatu yang didapati adanya perbedaan. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering digunakan istilah mazhab di dalamnya, yaitu mazhab akidah atau teologi (madzahib i'tiqadiyyah), mazhab politik (madzahib siyasiyah), dan mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah)

Daftar Pustaka


Zukhadi, M. 2017. DINAMIKA PERBEDAAN MADZHAB DALAM ISLAM (Studi Terhadap Pengamalan Madzhab Di Aceh). Ilmiah Islam Futura, jurnal.ar-raniry.ac.id

Sejarah Timbulnya Madzhad-madzhab Dalam Islam. I BAB,  academia.edu

Mughniyah, MJ. 2015. Fiqih lima mazhab: Ja 'fari, Hanafi, Maliki, Syafi 'i, Hambali. books.google.com

Sheila, Fakhria. 2016. Madzhab Hukum Islam. Jurnal.Uin Sunan Kalijaga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH: AL-Umuru bi Maqasidiha

PERADILAN BAGI BANGSA ARAB PADA MASA JAHILIYAH