PERADILAN BAGI BANGSA ARAB PADA MASA JAHILIYAH


PERADILAN BAGI BANGSA ARAB PADA MASA JAHILIYAH

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah  Hukum Sejarah Peradilan Islam

Dosen Pengampu: Haris Hidayatulloh, M. H.I








Disusun Oleh:

Nama: Muhammad Sugianto (1219008)




PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA

FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG

2020

  1. Pendahuluan

  1. Latar belakang

Islam merupakan agama yang dibawah oleh nabi Muhammad Saw, yang  mengajarkan mengenai hubungan kepada Allah sebagai tuhan yang maha pencipta, tujuan dalam hidup di dunia, dan tujuan setelah hidup di dunia atau akhirat. Dikatakan islam pertama kali melebarkan sayapnya di jazirah pada tahun 630-an yang pada masa itu jazirah banyak dihuni oleh bangsa arab

Kata islām berasal dari bahasa Arab aslama-yuslimu dengan arti semantik sebagai berikut: tunduk dan patuh (khadha‘a wa istaslama), berserah diri, menyerahkan, memasrahkan (sallama), mengikuti (atba‘a), menunaikan, menyampaikan (addā), masuk dalam kedamaian, keselamatan, atau kemurnian (dakhala fi al-salm au al-silm au al-salām). Dari istilah-istilah lain yang akar katanya sama, “islām” berhubungan erat dengan makna keselamatan, kedamaian, dan kemurnian.

Secara istilah, Islam bermakna penyerahan diri; ketundukan dan kepatuhan terhadap perintah Allah serta pasrah dan menerima dengan puas terhadap ketentuan dan hukum-hukum-Nya. Pengertian “berserah diri” dalam Islam kepada Tuhan bukanlah sebutan untuk paham fatalisme, melainkan sebagai kebalikan dari rasa berat hati dalam mengikuti ajaran agama dan lebih suka memilih jalan mudah dalam hidup. Seorang muslim mengikuti perintah Allah tanpa menentang atau mempertanyakannya, tetapi disertai usaha untuk memahami hikmahnya

  1. Rumusan Masalah

  1. Jelaskan tentang kondisi bangsa arab sebelum Islam?

  2. Jelaskan peradilan pada masa jahiliyah? 

  3. Sebutkan macam-macam peradilan di masa jahiliyah?

  1. Tujuan

  1. Menjelaskan tentang kondisi bangsa arab sebelum Islam

  2. Menjelaskan peradilan pada masa jahiliyah

  3. Menjelaskan macam-macam peradilan di masa jahiliyah

  1. PEMBAHASAN

  1. Kondisi Arab Sebelum Islam

Arab sebagian besar wilayahnya dikelilingi oleh gurun pasir yang sangat luas, dan sangat mempengaruhi kehidupan mereka, sehingga orang-orang Arab terkenal sebagai orang yang zalim dan keras. Walaupun demikian, dapat digambarkan secara singkat tatanan kehidupan bangsa Arab sebelum Islam sebagai berikut :

  • Menganut paham kesukuan (qabilah)

  • Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas. faktor keturunan lebih penting dari pada kemampuan.

  • Mengenal hierarki sosial yang kuat

  • Kedudukan perempuan cenderung direndahkan

Arabia sebelum Islam lebih mengacu pada keadaan jazirah arabia yang pada masa itu banyak dihuni bangsa arab, pada masa pra-Islam bangsa Arab memiliki kepercayaan yang beragam, Agama masyarakat Arab sebelum Islam datang adalah paganisme, yahudi dan kristen. Agama pagan menjadi agama mayoritas mereka. Ratusan berhala ditempatkan disekitar ka'bah untuk disembah. 

Perlawanan dan peperangan agama Islam saat Islam datang terjadi karena semangat keagamaan mereka yang kuat, Kecintaan terhadap kehidupan bebas yang menjadikan mereka ingin bebas dari aturan agama karena agama dianggap sebagai pengikat kebebasannya. Keadaan masyarakat saat itu sangat tidak terkendali karena tidak adanya peraturan yang mengakibatkan mereka berbuat seenaknya sendiri. Kegiatan-kegiatan buruk mereka lakukan, mulai dari berjudi, mencela keturunan, mengubur hidup-hidup anak perempuan, serta menghina dan mencela orang miskin dan lemah. Moral dan perilaku masyarakat Arab yang buruk dan rusak inilah yang menjadikan mereka disebut sebagai kaum Jahiliyyah.

Kondisi sosial politik Arab yang selalu diwarnai perebutan kekuasaan dan pengaruh antara suku-suku Arab disamping interaksi menjadi semakin kompleks dengan adanya persaingan dalam konteks keagamaan. 

Menurut Rippin, setidaknya terdapat tiga fokus kepentingan dalam konteks keagamaan yaitu Yahudi, Nasrani dan Zoroaster.

Jazirah Arab sendiri secara umum beriklim amat panas, kering, sedikit hujan, dan sungai yang hanya terdapat di bagian selatan. Ikatan kesukuan sangat kuat dalam kehidupan bangsa Arab pada masa pra-Islam, dan sering terjadi konflik antar kabilah, yang mengakibatkan permusuhan dan peperangan yang berlangsung lama. Untuk penghidupan mereka, umumnya adalah berdagang, beternak, atau bercocok tanam. Perdagangan dilakukan oleh kafilah-kafilah dagang hingga ke wilayah Syam, Yaman, Irak, dan Persia.

  1. Peradilan Masa Jahiliyah

Jahiliyah berasal dari bahasa Arab (jahila) yang berarti kebodohan, sedangkan menurut Istilah berarti penyembahan berhala6 Bangsa Arab pada zaman jahiliyah sebelum islam memiliki system peradilan yang mapan. Namun mereka yang berpegangan pada tradisi dan adat istiadat yang berlaku di masing-masing kabilah (suku) untuk menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Hukum balas dendam (al-akhdzu bi al-tsa’rii) yang biasa dilakukan oleh suku-suku Arab pra Islam dan menjadi jalan ke luar dari kasus-kasus pidana, terutama terkait dengan pidana kematian jiwa, pada kenyataannya justru sering kali menyebabkan semakin runcingnya sebuah persoalan dan berkepanjangannya suatu kasus. Hal ini diperkuat dengan adanya realita bahwa pada masa itu masing-masing suku memiliki kecenderungan fanatisme dan solidaritas internal yang sangat kuat terhadap anggota-anggota suku, terutama kecenderungan dari kalangan bangsawan mereka.

Ketika itu hakim (qadli) adalah orang pilihan diantara mereka /ditentukan oleh kekuasaan yang lebih tinggi darinya bahkan pemilihan hakim atas kesepakatan dua orang yang bersengketa untuk mendapatkan keputusan yang bersengketa untuk mendapatkan keputusan dengan keinginan bersama kedua orang tesebut, lalu keduanya datang ke tempat hakim tersebut berada. Dan menyebut qadha sebagai hukuman. Sedangkan qadli mereka sebut hakam dan setiap qabliah (puak) memiliki hakam sendiri dan hukuman (badan peradilan) bagi mereka tidak ada yang berdiri sendiri kecuali bagi suku Quraisy.

Dalam melaksanakan peradilan pada mulanya dilakukan di mana saja seperti di bawah pepohonan, kemah-kemah maupun pasar kota. Lalu Amir bin Zahrib duduk memutuskan hukum di depan rumahnya. Sampai akhirnya dibangun bangunan khusus untuk pengadilan. Bangunan pengadilan yang termasyhur adalah Darun Nadwah yang ada di makah yang dibangun oleh Qushay bin ka’ab yang pintunya diharapkan ke kabah. Namun pertengahan abad ke 3 Hijrah bangunan tersebut dihancurkan oleh khalifah Mu’tadlid al-Abbasy (281 H).

  1. Macam-macam masa Jahiliyah

Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan / atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum hal-hal yang nyata yang dihadapkan untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.

Macam-macam peradilan di Negara pada masa jahiliyah antara lain:

  1. Badan hukum (lembaga kehakiman)

Badan ini dipegang oleh Bunu Saham yaitu suatu golongan diantara golongan-golongan Quraisy. Orang-orang Quraisy dan lain-lain yang datang ke Makkah mengadukan perkaranya kepada Banu Saham. Diantara orang-orang yang memegang peradilanm di masa jahiliyah, ialah : Hasyim ibnu ‘Abdu maaf, abu Lahab & Aktsam ibnu shaifi. Peradilan ini mirip dengan peradilan pada masa sekarang.

  1. Badan ihtikan dan Qur’ah (paranormal dan undian)

Paranormal dianggap mempunyai hubungan dengan mahluk halus dan mengetahui sesuatu rahasia dengan perantaraan firasat dan karinah-karinah dari swara dan gerak-gerik orang yang berbicara. Juga mereka memutuskan perkara dengan qur’ah (undian) yang kemudian dibenarkan oleh Islam. Mereka juga mempergunakan saksi.

  1. Dewan Mazhalim

Dewan ini mungkin ditiru bangsa Arab dari bangsa Persia, sesudah timbul persengketaan antara ash ibn wail dengan seorang lelaki dari penduduk zahid, suatu daerah di tanah Yaman. Dewan Mzhalim adalah pra arbitrator yang dikenal bijak dalam menyelesaikan persengketaan.


  1. PENUTUP

  1. Kesimpulan

Adanya peradilah telah dikenal jauh sebelum islam datang. Hal itu semua dikarenakan oleh kebutuhan akan hidup yang makmur dan damai manusia itu sendiri. Tidak mungkin suatu pemerintahan dapat berdiri sendiri tanpa adanya peradilan. Karena pada dasarnya dalam hidup bermasyarakat manusia tidak dapat menghindari adanya persengketaan / perselisihan dalam masyarakat. Oleh karena itu adanya peradilan dipandang suci oleh semua bangsa dalam berbagai tingkatan kemajuannya.

Kehidupan bangsa arab sebelum datangnya islam lebh mengacuh pada jazirah arabia, kehidupan yang condong kepada kebebasan indivudu yang selalu memandang strata sosial yang mengedepankan keturunan dari pada kemampuan, kehidupan yang memandang rendah wanita.

Menurut Rippin, setidaknya terdapat tiga fokus kepentingan dalam konteks keagamaan yaitu Yahudi, Nasrani dan Zoroaster.

Jazirah Arab sendiri secara umum beriklim amat panas, kering, sedikit hujan, dan sungai yang hanya terdapat di bagian selatan. Ikatan kesukuan sangat kuat dalam kehidupan bangsa Arab pada masa pra-Islam, dan sering terjadi konflik antar kabilah, yang mengakibatkan permusuhan dan peperangan yang berlangsung lama. Untuk penghidupan mereka, umumnya adalah berdagang, beternak, atau bercocok tanam. Perdagangan dilakukan oleh kafilah-kafilah dagang hingga ke wilayah Syam, Yaman, Irak, dan Persia.


DAFTAR PUSTAKA

https://www.kompasiana.com/rizqiyatul1234/5bec229b677ffb3ef72015f2/masyarakat-arab-sebelum-datangnya-islam?page=all#sectionall

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Arabia_pra-Islam

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Islam

https://indonesia.go.id/ragam/budaya/sosial/islam-yang-mendunia

http://ulinoz.blogspot.com/2012/04/sejarah-peradilan-sebelum-masa-islam.html?m=1

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt548d38322cdf2/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan/




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH: AL-Umuru bi Maqasidiha

Sejarah munculnya madzhab