Makalah Pemerintahan
PEMERINTAHAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen pengampu: Dr. Moh. Makmun, M.H.I
Disusun oleh:
Muhammad sugianto
NIM. 1219008
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG
2019
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia terdapat tiga hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang berlaku secara universal yang harus di pelihara dan mendapatkan jaminan institusi pemerintah atau negara. Ketiga hak dasar tersebut adalah hak untuk hidup (life) tanpa rasa takut dan ancaman dari siapa pun, hak untuk hidup bebas (liberty) untuk berbicara dan berekspresi, untuk beragama dan bercita-cita dan sebagainya dan hak untuk memiliki sesuatu baik materi maupun non materi. Pada dasarnya setiap orang tidak menghendaki hak-haknya diganggu atau dilanggar oleh siapa pun. Bahkan mereka berusaha agar hak-hak asasinya dilindungi.
Dalam hal ini pemerintah adalah suatu lembaga atau badan publik yang memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan negara dimana lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga dimana mereka ditempatkan. Dalam arti luas, definisi pemerintah adalah mencaku semua aparatur negara (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) yang bertugas untuk menjalankan sistem pemerintahan. Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah hanya badan eksekutif saja.
2. Rumusan Masalah
Apa itu pemerintahan?
Bagaimana sejarah berdirinya pemerintahan?
Apa saja tugas, fungsi, hak dan kewajiban pemerintah?
Bagaimana sisten pemerintahan?
3. Tujuan
Mengetahui tentang pengertian pemerintahan
Mengetahui sejarah berdirinya pemerintahan
Mengetahui tugas, fugsi, hak dan kewajiban pemerintah
Mengetahui tentang sistem pemerintahan
4. Manfaat
Bertambahnya pengetahuan tentang pemerintahan dari segi, Tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta bagaimana proses awal suatu pemerintahan bisa terbentuk.
B. PEMBAHASAN
Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum atau undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah dalam menjalankan wewenangnya di berbagai bidang (ekonomi, politik, administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah semua kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
2. Sejarah Berdirinya Pemerintahan
Konon katanya sebelum dikenal pemerintahan seperti sekarang ini, manusia hidup dalam suasana konflik untuk mempertahankan diri sendiro. Pemaksaan dan pelanggaran hak orang lain dilakukan oleh mereka yang kuat terhadap yang lemah. Hobbes menjelaskan konflik-konflik itu sebagai suatu keadaan perang antara “semua melawan semua”. Dalam keadaan demikian huru hara dan kekacauan tidak bisa dihindarkan dari keseharian manusia. Mereka yang kuatlah yang menikmati kebebasan. Keadilan dan ketertiban merupakan suatu ilusi. Sampai lahir kesadaran dari kalangan yang kuat selanjutnya menjadi bijaksana untuk menciptakan situasi masyarakat yang teratur dan bagaimana ketertiban itu dapat dipelihara. Pelaku penindasan, pemerkosaan, dan perampokan harus di hukum. Berdasarkan kesepakatan itu dibuatlah prinsip-prinsip nilai yang kelak dapat dianggap sebagai aturan hukum dan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya yang disepakati bersama oleh semua anggota masyarakat.
Pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas adat yang ada di keseluruhan wilayah Nusantara. Komunitas tersebut telah melahirkan Masyarakat Hukum Adat dengan hak yang dimilikinya. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dan secara faktual telah dapatkan penerimaan pada era Pemerintah Kolonial Belanda. Oleh karena itu Para pendiri negara telah menyadari realitas tersebut sebagai landasan bagi pembangunan bangsa Indonesia. Atas dasar memang mereka merumuskan itu negara Indonesia terdiri dari zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen di dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) yang dinyatakan dalam Pasal 18 UUD 1945 yaitu "Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hak- hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa ”
3. Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Pemerintah
a.Tugas
Menjamin keamanan dan ketertiban negara dari segala kemungkinan ancaman dari luar dan dalam, serta menjaga agar tidak terjadi pemberontakan yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah.
Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya gontok-gontokan diantara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi kehidupan mereka.
Menerapkan kebijakan ekonomi yang dapat memajukan dan membangun perekonomian negara dan masyarakat demi mencapai kesejahteraan, serta adanya perlindungan terhadap pemberdayaan alam sekitar.
b. Fungsi
Fungsi Pelayanan
Perbedaan dalam menjalankan tugas yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat membahas kewajiban Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Beroperasi Sales manager Pelayanan Pemerintah mencakup Pelayanan Publik ( pelayanan publik ) Dan Pelayanan sipil ( PNS ) Yang menghargai kesetaraan.
Fungsi Pengaturan
Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan-undangan untuk hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu mengeluarkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan dengan baik dan dinamis. Seperti mengatur fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki fungsi mengatur terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.
Fungsi Pembangunan
Pemerintah harus mengerjakan pemangkasan pembangunan di wilayahnya, di mana pembangunan ini mencakup semua bidang kehidupan tidak hanya fisik tetapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang saat masyarakat memperbaiki, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, pembangunan akan lebih dilakukan oleh pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melakukan fungsi ini seperlunya.
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan kompetensi yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna memfasilitasi berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan kelancaran ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pemerintah Daerah. Dalam tugas ini, pemerintah harus menyediakan ruang yang cukup untuk kegiatan mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih lanjut tentang kepentingan masyarakat, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.
c. Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
- Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
- Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.
- Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
- Melindungi wilayah dan warga negara.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
- Membiayai pendidikan dasar.
- Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
- Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
- Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
- Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
- Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
- Memelihara fakir miskin.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
4. Sistem Pemerintahan
Dalam perspektif ilmu pemerintahan, pemahaman pemerintahan dan sistem yang membentuknya bersamaan terbentuk ketika gejala pemerintahan terbentuk dengan sendirinya. Ketika suatu komunitas masyarakat merasa untuk membentuk suatu pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhannya, tanpa dapat dihindari lagi pemerintahan dan sistem yang membentuknya akan tercipta secara alamiah sekalipun masih bersifat tradisional (Rasyid, 1999). Dikatakan tradisional karena sistem pemerintahan cenderung berada pada satu tangan sehingga kekuasaan menjadi sangat heavy. Sejalan dengan itu, pandangan ilmu politik yang menitik beratkan pada kekuasaan, lahirnya negara merupakan cikal bakal hadirnya suatu sistem pemerintahan. Masyarakat yang kemudian disebut warga dari suatu negara (warga negara) membentuk sistem pemerintahannya hingga pada tingkat yang lebih kompleks yaitu sistem pemerintahan yang bersifat modern. Sistem pemerintahan modern terbentuk melalui diferensiasi dari kekuasaan terpusat hingga membentuk cabang-cabang kekuasaan penting (Aini:2001). Cabang-cabang kekuasaan ini kemudian diformalkan dalam suatu negara sebagaimana idealisme kaum pelopor dalam ajaran Trias Politica (john Locke, Roessueau, dan Mostesqueu). Dalam perkembangannya sistem pemerintahan mengalami penyesuaian dalam bentuk yang kita kenal, yaitu sistem presidensial dan sistem parlementer. Sistem presidensial merupakan hasil metamorfosis dari sistem tradisional dengan kecenderungan kekuasaan berada pada satu pemegang kendali pemerintahan, sedangkan sistem parlementer pada hakikatnya merupakan hasil adaptasi dari sistem modern (diferensiasi). Atau sistem terakhir tadi dapat dikatakan antitesis bagi kelemahan sistem presidensial. Bagaimanapun keduanya memiliki kelebihan dan kelemahannya dalam praktik pemerintahan.
Dengan demikian, konsep sistem pemerintahan baik dari sudut pemerintahan maupun politik merupakan suatu cara dimana kekuasaan dijalankan dalam wujud pemerintahan dengan menitikberatkan pada satu atau sejumlah orang melalui mekanisme check and balance guna mencapai keseimbangan yang relatif dianggap stabil bagi penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
a. Sistem presidensial
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu[1]:
Presiden yang dipilih rakyat
Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Dalam sistem ini lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan independen. Sementara pemegang kewenangan dipilih oleh rakyat secara terpisah. Keduanya memiliki kewenangan membuat undang-undang yang masing-masing bersifat saling melengkapi. Sistem presidensial pada dasarnya mengenal dualisme legitimasi (double legitimate),sebab baik presiden maupun anggora legislatif dipilih langsung oleh warga negara yang berhak memilih. Dengan perimbangan itu, hal yang paling penting adalah presiden dan kabinetnya tidak dapat dibubarkan dengan mudah oleh anggota legislatif dengan alasan politik. Demikian pula sebaliknya, presiden tidak dapat membubarkan legislatif (Steffani dalam pipit, dkk: 1995). Dalam praktik, terdapat beberapa perbedaan fungsi dalam sistem presidensial di berbagai negara. Sebagai contoh, di Amerika serikat kekuasaan Iegislasi tidak dimiliki oleh presiden. Presiden hanya memiliki hak veto untuk menghindari pelaksanaan suatu undang_undang jika dianggap sulit. Akan tetapi, 2/3 suara parlemen dapat menggagalkan hak veto presiden jika parlemen menganggap presiden tak beralasan menolak menjalankan undang-undang. Berbeda dengan itu, di sebagian negara Amerika Latin dan bahkan Indonesia, presiden dan anggota kabinetnya memiliki fungsi legislasi. Kondisi ini mendorong pemerintah berupaya memperoleh dukungan mayoritas di parlemen guna meloloskan undang-undang yang diajukannya.
b. Sistem parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Prancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Pemerintah adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum atau undang-undang di wilayah tertentu.
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Konsep sistem pemerintahan baik dari sudut pemerintahan maupun politik merupakan suatu cara dimana kekuasaan dijalankan dalam wujud pemerintahan dengan menitikberatkan pada satu atau sejumlah orang melalui mekanisme check and balance guna mencapai keseimbangan yang relatif dianggap stabil bagi penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Daftar Pustaka
https://www.academia.edu/4666772/PERSPEKTIF_PEMERINTAH_ATAS_HAK_DAN_KEWAJIBAN_MASYARAKAT_HUKUM_ADAT
http://estiutami12.blogspot.com/2016/06/hak-dan-kewajiban-negara-pemerintah.html?m=1
https://pemerintah.net/fungsi-pemerintah/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&scioq=tugas+pemerintah&q=isi-memahami+ilmu+pemerintahan&btnG=
Ubaidillah, A. 2000. Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, Ham & Masyarakat Madani. Jakarta: IAN jakarta Pres.
Komentar
Posting Komentar