Konstitusi dalam pemerintahan dan negara indonesia

KONSTITUSI DALAM PEMERINTAHAN DAN NEGARA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Moh. Makmun, M.H.I




Disusun Oleh:
Muhammad Sugianto
Nim. 1219008



PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA (AHWAL AL-SYAKSIYAH)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG
2019

A. Pendahuluan
1. latar Belakang
Suatu negara yang berlandaskan konstitusi dinakamakan negara konstitusional (constitutional state). Constitutional state merupakan salah satu ciri negara demokrasi modern. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat atau ciri-ciri dari konstitusionalisme (constitusionalism). 
Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum, di idealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa inggris untuk menyebut prinsip negara hukum adalah “the rule of law, not of man”. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai wayang dari skenario sistem yang mengaturnya.
Gagasan negara hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar yang berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula sebuah Mahkamah konstitusi yang berfungsi sebagai “the guardian” dan sekaligus “the ultimate interpreter of the constitution”.
2. Rumusan Masalah
jelaskan tentang apa itu konstitusi, dan konstitusi dalam suatu pemerintahan dan negara di Indonesia?
3. Tujuan
Diharapkan mampu menjelaskan serta memahami tentang konstitusi dalam pemerintahan dan negara di Indonesia.
4. Manfaat
Adanya pengetahuan tetang jalanya hukum pemerintah di indonsia serta konstitusi suatu negara.

 B. Pembahasan
1. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Di Indonesia dalam kehidupan sehari-hari masyarakat terbiasa mengartikan konstitusi sebagai undang-undang dasar (UUD), Grondwet merupakan istilah undang-undang dasar yang berasal dari bahasa Belanda, Grond berarti tanah dan wet berarti undang-undang.
Dalam bahasa Inggris, istilah konstitusi memliki pengertian yang lebih luas dari undang-undang dasar, pengertian konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Menurut Miriam Budiardjo konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupakan bagaian dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang tertulis.
Terdapat beberapa pengertian terkait dengan istilah konstitusi, seperti konstitusi dalam arti material dan konstitusi dalam arti formil. Konstitusi dalam arti material, yaitu peratian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara. Sedangakan konstitusi dalam arti formil, yaitu perhatian terhadap prosedur, pembentukannya yang harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lainnya. Pengertian lain dalam konstitusi adalah, konstitus dalam arti tertulis, yaitu konstitusi yang dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak-pihak lain mengetahuinya, dan konstitusi dalam arti undang-undang tertinggi, yaitu pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan ia juga merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara.
Berikut beberapa definisi konstitusi menurut para ahli
Pengertian konstitusi menurut Herman Heller
1) konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
2) Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung hala yuridis
3) konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara
K. C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atu memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
Prof. Prajudi Atmosudirjo merumuskan konstitusi sebagai berikut:
1) Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
2) Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan pejuangan bagsa Indonesia.
3) Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa. 
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara yaitu sebagai barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu pemerintahan negara.
Konstitusi dan konstitusionalisme di zaman sekarang merupakan keniscayaan bagi setiap negara modern. Basis pokoknya adalah kespakatan umum atau konsensus diantara mayoritas rakyat mengenai pranata yang ideal berkenaan dengan negara. Jimly Asshiddiqie mengutip pendapat william Andrews mengenai konsensus yang dapat menjamin tegaknya konstitusionalisme negara modern yang meliputi tiga elemen pokok yaitu;
Kesepakatan pertama, berkenaan dengan tujuan dan cita-cita bersama (the general goal of societ or general acceptance of the same philosophy of government) dan sangat menetukan tegaknya konstitusi di suatu negara. Dalam hal ini dibutuhkan adanya perumusan tentang tujuan-tujuan dan cita-cita bersama yang mencerminkan kepentingan-kepentingan yang sama di antara sesama warga masyarkat. Kesepakatan bersama ini berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa diantara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini mengenai landasan dasar dalam kehidupan penyelenggaraan negara yang didasarkan pada prinsip rule of the game yang ditentukan secara bersama (the rule of law). Dalam hubungan ini hukum dipandang sebagai satu kesatuan yang sistematis, yang dipuncaknya terdapat hukum dasar baik dalam arti naskah tertulis atau undang-undang dasar, maupun tidak tertulis atau konvensi.
Kesepakatan ketiga¸ berkenan dengan (1) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, (2) hubungan satu sama lain antara organ negara, serta (3) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepakatan itulah maka isi konstitusi dapat mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanism ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara konstitusi (constitutional state). Kesepakatan-kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama.
Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini ini berbeda-beda baik, baik dalam hal tujuan bentuk, atau isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal mendasar dalam kehidupan suatu negara, secara khusus konstitusi memuat atuaran tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara) , dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Jadi konstitusi menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Dikarenakan konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legeslatif maka UUD juga juga merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan. Hal in berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itu, aturan-aturan lain yang dibuat oleh badan legislatif harus sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
Tujuan Dan Fungsi Konstitusi
Dalam negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum, konstitusi merupakan keniscayaan untuk ada agar kesewenang-wenangan pemerintah dapat dibatasi, terdapat jaminan hak-hak rakyat yang diperintah, dan pelaksanaan kekuasaan pemerintah yang berdaulat dapat berlaku. Dalam beberapa literatur hukum tata negara maupun ilmu politik dijelaskan, bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem hukum negara. Karena itu menurut Sri Soemantri dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu: (1) jaminan hak-hak asasi manusia, (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan. Selanjutnya dalam paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
Peradilan yang bebas dan mandiri
Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntanbilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
Sejarah Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
Konstitusi Indonesia dikenal dengan sebutan Undang-Undag Dasar (UUD) 1945 yang dirangcang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Jul 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Kemudian sehari setelah proklamasi kemerdekaan disahkan dan ditetapkan sebagai konstitusi (UUD) Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 konstitusi Indonesia mengalami beberapakali perbahan baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya. Proses perubahannya mengacu pada sistem ketatanegaraan modern, yakni perubahan konstitusi model renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan). Model renewel adalah sisitem perubahan konstitusi dengan perubahan secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Seadangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang tidak dilakukan secara keseluruhan bagian dalam konsitusi asli, sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Menurut Miriam Budiarjo, terdapat empat macam prosedur dalam peruahan konstitusi baik dalam model renewel maupun amandemen yaitu:
Sidang badan legeslatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetakan kourom untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legeslatif untuk menerimanya.
Referendrum (pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang).
Negara-negara bagian dalam negara federal (misal Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyutujuinya).
Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Menurut K.C. Wheare dalam melakukan perubahan konstitusi/UUD hendaknya diperhatikan hal-hal berikut:
Rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakakukan.
Jika dilakukan di negara serikat, kekuasaan negara serikat dan kekuasaan negara bagian tidak di ubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
Hak-hak perorangan atau kelompok mendapatkan jaminan.
Perjalanan sejarah konstitusi  Indonesia sejak proklamasi hingga sekarang telah mengalami perubahan nama maupun subtansi materi yang terkandung didalamnya, berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode, yaitu:
Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945. Saat proklamasi kemedekaan 17 Agustus 1945, negara indonesia belum memiliki undang-undang dasar. Sehari kemudian, yakni pada 18 Agustus 1945 PPKI  mengesahkan dan menetapkan UUD 1945 sebagai buah karya BPUPKI sebagai Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam kurun waktu ini, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia masih disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat wakil presiden Nomor X, tanggal 10 oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diberi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensil (semi parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar lebih demokratis.
Periode 27 Desember 1949 s/d 17 agustus 1950 berlaku UUD RIS yang lazimnya dikenal dengan sebutan konstitusi RIS.
Konstitusi RIS merupakan konsekuensi perubahan bentuk negara indonesia dari kesatuan menjadi serikat. Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri atas negara-negara bagian (16 negara bagian) yang masing-masing negara bagian memiliki kedaulatannya sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Hal ini terjadi, karena setelah Indonesia diproklamsikan menjadi negara merdeka, Belanda masih berusaha menguasai Indonesia dengan melakukan Agresi Militer I tahun 1947 dan Agresi Militer II tahun 1949, serta memaksa Indonesia untuk melakukan perjanjian dengan Belanda yang dikenal dengan Konferensi Meja Bundar. Hasil perjanjian tersebut melahirkan perubahan bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat dan kemudian berlaku UUD RIS. 
Periode 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959, berlaku Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 Republik Indonesia.
Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bangsa Indonesia sangat menghendaki bentuk Negara Kesatuan, sehingga Negara RIS yang telah berlaku tidak bertahn lama, selanjutnya disepakati untuk kembali menjadi Negara Kesatuan,  panitia bersama dikenal dengan konstituante yang bertugas menyusun dan menetapkan UUD. Rancangan UUD hasil kerja konstituante disahkan pada 12 Agustus 1950.   
Periode 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999. Berlaku kembali UUD 1945 karena situasi politik yang memanas dan saling tarik ulur kepentingan, maka sidang konstituante 1959 gagal menghasilkan UUD baru sebagaimana ditugaskan oleh UUDS 1950. Karenanya, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya menyatakan bahwa UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Indonesi kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Periode 19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000, berlaku UUD 1945 Amandemen I
Pada amandemen I, pasal UUD 1945 yang di ubah bejumlah 9 pasal. Perubahan terhadap beberapa pasal tersebut, pada pokoknya adalah (a) perubahan fungsi utama legislasi (pembentuk undang-undang) dari Presiden ke DPR; (b) pengurangan hak prerogatif Presiden untuk beberapa hal, sehingga perlu persetujuan dari DPR, MA, atau dengan UU.  
Periode 18 Agustus 2000 s/d  9 November 2001, berlaku UUD 1945 Amandemen I dan II
Pada amandemen II, perubahan mencakup 7 bab, 24 pasal, dan 59 ayat. Perubahan yang dilakukan antara lain: (a) pemberdayaan pemerintah daerah, (b) penguatan fungsi legislasi DPR, (c) wilayah negara, (d) warga negara dan penduduk, (e) perluasan HAM, (f) pertahanan dan keamanan, (g) Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Periode 9 November 2001 s/d 10 Agustus 2002, berlaku UUD 1945 Amandemen I, II, dan III
Pada amandemen III mencakup 8 bab, 23 pasal, dan 64 ayat. Pokok perubahan yang dilakukan  antara lain: (a) penegasan negara hukum dan pelaksanaan kedaulatan, (b) pengisian jabatan presiden dan wakil presiden, (c) pemberhentian presiden dan wakil presiden, (d) DPD (Dewan Perwakilan Daerah), (e) pemilihan umum, (f) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), (g) pembentukan MK (Mahkama Konstitusi) dan KY (Komisi Yudisial).
Periode 10 Agustus 2002 s/d sekarang, berlaku UUD 1945 amandemen I, II, III, dan IV
Pada amandemen IV perubahan mencakup 13 pasal, serta aturan peralihan dan aturan tambahan. Perubahan yang dilakukan antara lain: (a) Penegasan Bicameral System (DPR Dan DPD), (b) Prosedur Penentuan Pasangan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih, (c) Pergantian Presiden Dan Wakil Presiden, (d) Penghapusan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) Dan Pembentukan Wantimpres (Dewan Pertimbagan Presiden), (e) Pendidikan Dan Kebudayaan, (f) Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial, (g) Aturan Peralihan Dan Aturan Tambahan.

C. Penutup
Kesimpulan 
Konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara mejadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu pemerintahan negara.
Konstitusi merupakan hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Dan juga di negara-negara ynag mendasarkan dirinya atas konstitusional, undang- undang dasar mempunyai hak untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.

Daftar Pustaka
Wiranto. 2015. Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan. Ed. 3, Cet. 4. Jakarta: Bumi Aksara
Sudiyono, Paul. 2017. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Thema Publishing.
Asshiddiqie, J. 2011. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Makalah (http://www.jimly.com/makalah/namefile/57...,-jimly.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH: AL-Umuru bi Maqasidiha

PERADILAN BAGI BANGSA ARAB PADA MASA JAHILIYAH

Sejarah munculnya madzhab