LATAR BELAKANG DILAKUKANNYA AMANDEMEN UUD 1945

LATAR BELAKANG DILAKUKANNYA AMANDEMEN UUD 1945
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu: M. Ansor Anwar, Dr. M. Pd






Disusun Oleh:
Muhammad Sugianto (1219008)



PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA (AHWAL AL SYAKHSIYAH)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG
2019


A. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Undang-undang dasar merupakan bagian tertulis dari suatu konstitusi. Di Indonesia dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa untuk menterjemahkan kata constitution dalam arti undang-undang dasar. Undang-undang dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Peranannya dapat dilihat dari kandungan yang terdapat didalamnya. UUD 1945 mengandung cita- cita dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan diikat oleh pasal dan ayat yang dijelaskan didalam batang tubuh UUD 1945.
Menurut sarjana hukum E.C.S. Wade dalam buku constitutional law, undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (a document which sets out the framework and principal functions of the organs of goverment of a state and declares the principles governing the operation of those organs). Jadi, pada dasarnya pokok dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam suatu undang-undang dasar.
Dalam perkembangannya, batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Amandemen yang dilakukan bertujuan untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, atau untuk membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, demi penyempurnaan UUD 1945. Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam pelaksanaan ketatanegaraan. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran terhadapnya. Pemikiran untuk melaksanakan amandemen didasarkan pada kenyataan yang terjadi selama masa pemerintahan orde lama dan baru, sehingga kehidupan ketatanegaraan berjalan secara sentralisasi kekuasaan sepenuhnya ditangan presiden. Karena latar belakang inilah, UUD 1945 menjadi suatu peraturan dasar yang tidak dapat diganggu gugat. 
Amandemen UUD 1945 dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, amandemen pertama dilaksanakan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Selanjutnya amandemen kedua dilaksanakan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilaksanakan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilaksanakan pada tahun 2002 dan di sahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Amandemen UUD 1945 mengawali kehidupaan ketatanegaraan baru bagi rakyat Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan rakyat. Disamping itu, Sebagai warga negara, kita hendaknya memahami UUD 1945. Sehingga kita dapat menjalankan fungsinya sebagai mana mestinya. 
Rumusan Masalah
1. jelaskan mengenai sejarah UUD 1945?
2. apa pengertian UUD 1945?
3. bagaimana fungsi dari UUD 1945?
4. Jelaskan tentang latar belakang dilakukannya amandemen UUD 1945?
Tujuan Masalah
Diharapkan mampu menjelaskan tentang bagaimana latar belakang dilakukannya amandemen UUD 1945, sejarah dan Fungsi UUD 1945 serta pengertian dari UUD 1945

B. PEMBAHASAN
Sejarah Udang-Undang Dasar 1945
Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, tentu saja Indonesia memiliki suatu konstitusi yang dikenal di Indonesia dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima oleh seluruh rakyat sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kenegaraan Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdkaan Inddonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21orang. Diketahui Ir. Soekarno, Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari Sumatera dan masingmasing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan sunda kecil. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia Merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Mr. Latuharhari, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Muhammad Hasan. 
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya Yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
a. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannnya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 juni 1945
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hamper seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 juni 1945
c. Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs.Muhammad Hatta sebagai wakil presiden. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menjadi komite nasional.1
Pada tanggal 22 juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa siding kedua Badan Penyelidik Usaaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Masa siding kedua tanggal 10-17 juli 1945, sedangkan tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, tentu saja Indonesia memiliki suatu konstitusi yang dikenal di Indonesia dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat dengan UUD 1945 adalah Hukum dasar tertulis, dan juga konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar lembaga Negara yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap penduduk yang berada diwilayah Negara Republik Indonesia.

Fungsi UUD 1945
Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada diwilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut diatas. UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian, setiap hukum seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya bersumber pada aturan perundangundangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan Pedomannya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara.
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hirarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat control, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan Negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban Negara, aparat Negara, dan warga Negara.
Latar Belakang Dilakukannya Amandemen UUD 1945
Pada tanggal 21 Mei 1998 presiden soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang dimotori oleh manusia, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya, di Jakarta dan di daerah-daerah. Berhentinya presiden soeharto di tengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal dimulanya era reformasi di tanah air.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa orde baru, kekuasaan tertinggi ditangan MPR, hal ini tidak sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianutnya, kekuasaan yang terlalu besar pada presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan undang-undang dasar 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang cukup didukung ketentuan kostitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Kesepakatan Dasar MPR Dalam Merubah UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Lembaga Negara Sebelum Amandemen
a. MPR
Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk :
Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN
Mengubah Undang-Undang Dasar.
Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
Menetapkan peraturan tata tertib Majelis
b. DPR
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:
Mengajukan rancangan undang-undang
Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.
c. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar
Adapun wewenang Presiden antara lain:
Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
d. Mahkamah Agung (MA)
Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
Menguji peraturan perundang-undangan
Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
e. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.
f. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.
Struktur Lembaga Negara setelah Amandemen
a. MPR
Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan  wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:
MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:
Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:
Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
b. DPR
Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden.
Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen:
Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
Hak-hak DPR
Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
Hak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
Hak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenai:
Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran hukum.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.
c. Presiden
Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.
Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:
Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya:
Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
Mengesahkan RUU menjadi UU
Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
Menetapkan peraturan pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
Mengangkat duta dan konsul
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.
d. DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPD
Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
e. BPK
BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.
f. DPA. Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4
g. MA
MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA
Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang
h. MK (Mahkamah Konstitusi)
Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
Menguji UU terhadap UUD
Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
Memutuskan pembubaran partai politik
Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
i. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
Wewenang dan tanggung jawa KY,
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, sera perilaku hakim
Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Menegakkan KEPPH.

C. PENUTUP
Kesimpulan
Undang-undang dasar merupakan naskah tertulis yang mengatur badan-badan dan lembaga pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kehidupan ketatanegaraan agar supaya pemegang kekuasaan tidak berlaku semena-mena dalam menjalakan tugasnya. Undang-undang dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Peranannya dapat dilihat dari kandungan yang terdapat didalamnya. UUD 1945 mengandung cita- cita dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan diikat oleh pasal dan ayat yang dijelaskan didalam batang tubuh UUD 1945.
Perubahan terhadap undang-undang merupakan suatu kejadian yang wajar dilakukan dalam sutu negara karena untuk mengimbang perkembangan kehidupan modern manusia, dalam artian suatu undang-undang dapat dirubah atau di amandemen apabila sudah dianggap tidak lagi relavan terhadap lingkungan sekitar dan manusia yang berada dalam lingkungan tersebut. 

Daftar Pustaka
Budiardjo, Mirriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT SUN
AR Hrp, AA Thalib. 2019. Undang-undang Dasar 1945. Osf.io
Srij, Indarto. 2014. Amandemen UUD 1945 Sebagai Cerminan Negara Hukum Yang Demokratis. Eprints.ums.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH: AL-Umuru bi Maqasidiha

PERADILAN BAGI BANGSA ARAB PADA MASA JAHILIYAH

Sejarah munculnya madzhab