Makalah Pemahaman Fiqih Dan Perkembangannya
PEMAHAMAN FIQIH DAN PERKEMBANGANYA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih
Dosen Pengampu: Mahmud Huda, M.S.I
Disusun Oleh:
Muhammad Sugianto (1219008)
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA (AHWAL AL SYAKHSIYAH)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG
2020
1. Latar Belakang
Bahasa arab sebelumnya jauh lebih dahulu mengenal istilah syariat dibandingkan dengan istilah fiqih. Ini wajar sekali mengingat kata syariat derivasinya banyak kita jumpai dalam ayat-ayat al-qur’an, bahkan kata syariat itu sendiri ada dalam surah Al-Jatsiyah ayat 18 yang mengartikan agama secara umum. Sementar istilah fiqih baru dikenal jauh-jauh hari setelah munculnya islam.
Fiqih sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dalam pribahasa latin dari Cicero diungkapkan: Ubi societas ibi ius, yang artinya dimana ada masyarakat disana ada hukum. Kemudian di tengah kehidupan masyarakat timbul perubahan terhadap hukum tersendiri akibat dari perubahan waktu, tempat, kondisi sosial masyarakat.
Fiqih membahas tentang cara beribadah, prinsip rukun islam dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam al-qur’an dan sunnah. Selain itu fiqih juga membahas hukum syari’ah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun muamalah. Kehendak Allah yang berkenaan dengan perbuatan manusia itu disebut hukum syara’. Pada umumnya hukum syara’ merupakan pedoman pokok berisi berbentuk petunjuk yang bersifat umum yang terdapat dalam al-qur’an dan dilaksanakan secara amaliah. Petunjuk praktis yang bersifat amilah terhadap kehendak Allah secara sederhana disebut fiqh. Dengan demikian fiqh adalah, peraturan pelaksanaan dari syari’ah. Kajian tentang fiqh berkaitan erat dengan kajian tentang syari’ah. Jadi sebelum memahai arti fiqh itu sendiri terlebih dahulu dijelaskan apa itu syari’ah.
2. Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan fiqih dan bagaimana sejarah perkembangannya dalam kehidupan masyarakat?
3. Tujuan
Mengetahui tentang pengartian fiqih dan bagaimana perkembangannya dimasyarakat
4. Manfaat
Adanya gambaran pemahaman tentang fiqih dan perkembanganya dimasyarakat, serta menambah suatu wawasan tentang hukum yang berlaku dimasyarakat
Bahasa arab sebelumnya jauh lebih dahulu mengenal istilah syariat dibandingkan dengan istilah fiqih. Ini wajar sekali mengingat kata syariat derivasinya banyak kita jumpai dalam ayat-ayat al-qur’an, bahkan kata syariat itu sendiri ada dalam surah Al-Jatsiyah ayat 18 yang mengartikan agama secara umum. Sementar istilah fiqih baru dikenal jauh-jauh hari setelah munculnya islam.
Fiqih sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia, dalam pribahasa latin dari Cicero diungkapkan: Ubi societas ibi ius, yang artinya dimana ada masyarakat disana ada hukum. Kemudian di tengah kehidupan masyarakat timbul perubahan terhadap hukum tersendiri akibat dari perubahan waktu, tempat, kondisi sosial masyarakat.
Fiqih membahas tentang cara beribadah, prinsip rukun islam dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam al-qur’an dan sunnah. Selain itu fiqih juga membahas hukum syari’ah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun muamalah. Kehendak Allah yang berkenaan dengan perbuatan manusia itu disebut hukum syara’. Pada umumnya hukum syara’ merupakan pedoman pokok berisi berbentuk petunjuk yang bersifat umum yang terdapat dalam al-qur’an dan dilaksanakan secara amaliah. Petunjuk praktis yang bersifat amilah terhadap kehendak Allah secara sederhana disebut fiqh. Dengan demikian fiqh adalah, peraturan pelaksanaan dari syari’ah. Kajian tentang fiqh berkaitan erat dengan kajian tentang syari’ah. Jadi sebelum memahai arti fiqh itu sendiri terlebih dahulu dijelaskan apa itu syari’ah.
2. Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan fiqih dan bagaimana sejarah perkembangannya dalam kehidupan masyarakat?
3. Tujuan
Mengetahui tentang pengartian fiqih dan bagaimana perkembangannya dimasyarakat
4. Manfaat
Adanya gambaran pemahaman tentang fiqih dan perkembanganya dimasyarakat, serta menambah suatu wawasan tentang hukum yang berlaku dimasyarakat
1. Pengertian Syari’ah
Secara etimologi (lughawi) syariah berarti “jalan ketempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti” atau “tempat lalu air di sungai”. Arti ini masih digunakan orang Arab sampai sekarang.
Kata syariah muncul dalam beberapa ayat al-quran, seperti pada surah Al-Maidah ayat 48, surah Asy-Syura ayat 13, dan surah al-Jatsiyah ayat 18 yang mengandung arti “jalan yang jelas yang membawa kepada kemenangan”. Dalam hal ini agama yang di tetapkan Allah untuk manusia disebut syariah, dalam artian lughawi, karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Kesamaan syariah Islam dengan jalur air adalah dari segi bahwa siapa saja yang mengikuti syariah ia akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan sebagaimana dia menjadikan syariah sebagai penyebab kehidupan jiwa insani.
Di antara pakar hukum islam memberikan definisi kepada syariah itu dengan segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai ahlak. Dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah. Kata amaliah menjelaskan bahwa fiqh itu hanya menyangkut tindak tanduk perbuatan manusia yang bersifat lahiriah. Dengan demikian hal-hal yang bersifat bukan amiliah seperti maslaah keimnan atau aqidah tidak termasuk dalam lingkungan fiqh dalam artian ini. Umpamanya ketentuan bahwa allah itu bersifat esa dan bahwa allah itu dapat dilihat di akhirat.
2. Pengertian Fiqih
Al-fiqh dalam bahasa arab berarti al-fahm (pemahaman). Adapun menurut terminologi syariah sebagaimana yang didefinisikan oleh imam Abu Hanifah r.a, al fiqh adalah mengetahui hak dan kewajiban diri, yakni memahami permasalahan-permasalahan persial dengan memahami dalillnya (terlebih dahulu).
Seorang ulama yakni Sayyid Syarif Al-Jurani dalam kitabnya At-Ta’rifat mengatakan fikih seaa bahasa adalah memahami tujuan perkataan si pembicara. Menurut istilah, fikih di artikan sebagai ilmu tentang hukum syariat yang bersifat amaliyah yang diambil dari dalil terperinci yang merupakan ilmu dari hasil ijtihad, serta membutuhkan analisa dan dan penalaran. Dengan demikian, tidak boleh menyebut Allah dengan sebutan Fakih, sebab tidak ada sesuatu yang tidak diketahui oleh-Nya.
Secara definitif fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifa amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili. Dalam definisi ini fiqh dibaratkan sebagai ilmu, ilmu fiqh membahas tentang masalah hukum-hukum praktis berkenaan dengan hak dan kewajiban manusia, serta mengetahui hak dan kewajiban diri dalam masalah amal pratikal.
Kata hukum dalam definisi tersebut menjelaskan bahwa fiqh itu berbicara tentang hukum. Hal ini berarti bahwa bila yang dibicarakannya bukan hal yang menyangkut tentang hukum, seperti zat, sifat dan kejadian, ia bukanlah fiqh dalam pengertian ini. Bentuk jamak dari hukum adalah “ahkam”. Kata hukum disebut dalam definisi ini dalam bentuk jamak, adalah untuk menjelaskan bahwa fiqh itu ilmu tentang seperangkat aturan yang disebut hukum.
Penggunaan kata syar’iyah atau syari’ah untuk menjelaskan bahwa fiqh itu menyangkut ketentuan atau aturan-aturan yang bersifat syar’iy yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah. Kata ini sekaligus menjelaskan bahwa sesuatu yang bersifat akil seperti tentang ketentuan bahwa dua kali dua adalah empat atau bersifat “hissi” seperti ketentuan bahwa api panas, bukanlah lapangan ilmu fiqh.
Dari pengertian fiqh dan syari’at tersebut di atas terlihat kaitan yang sangat erat anatara fiqh dengan syariat. Syariat diartikan dengan ketentuan yang ditetapkan allah tentang tingkah laku manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan kehidupan di akhirat. Semua tindakan manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik itu harus tunduk kepada kehendak allah dan rasul_nya. Kehendak allah dan rasul itu sebagian terdapat secara tertulis didalam kitab_nya yang disebut syari’ah sedangkan sebagian besar lainnya tersimpan dibalik atau di luar yang tertulis itu.
3. Periodisasi Perkembangan Fiqih
Orang arab dimana Al qur’an turun dengan bahasa mereka menjadi pembawa panji-panji islam dan penyebar agama hingga ke penjuru dunia. Pada awal kemunculan islam, mereka dikenal sebagai sebagai umat ummi (buta huruf). Mereka tidak memilik pengetahuan tinggi sebagaimana bangsa Romawi dan Persia, mereka lebih dikenal menguasai ilmu syi’ir, sejarah, da ilmu nujum. Namun kondisi sosial dan kehidupanlah yang memaksa mereka mengenal semua itu.
Sama halnya dengan semua benda hidup lainnya, fikih islam tidaklah muncul dari ruang kosong, fikih muncul dari sesuatu yang sudah ada sebelumnya, kemudian beragsur-angsur mengalami fase-fase kehidupan yang beragam hingga mencapai titik kesempurnaannya.
a. Zaman Rasulullah SAW.
1) Periode Mekkah (610 M sampai 623 M)
Pada periode ini istilah fiqh belum dikenal namun banyak menekankan pada keyakinan akidah islam yang berbentuk kepercayaan kepada keesaan Allah SWT. Sehingga nyaris tidak berbicara mengenai aturan-aturan hukum beribadah.
Pada masa ini nabi Muhammad hanya mengkonfirmasi dirinya sebagai utusan allah, sedangkan aturan-aturan ahlak belum dijadikan institusi agama. Sehingga pada saat itu belum adanya aturan yang baku dalam menetapkan bentuk, waktu, serta luasnya kegiatan yang dianggap ibadah dan batasan-batasan kominitas para penganut belum ditegaskan secara jelas. Aturan hukum itu baru dimulai ketika perintah untuk pertama sekali melakukan hijrah ke madinah sebagai upaya tindakan penyelamatan diri dari penyiksaan kaum kafir Quraisy.
2) Periode Madinah (623 M-12 Rabiul awal 11 H/8 juni 632 M)
Periode ini ditandai dengan adanya pengaturan hidup sebagai hamba dan anggota masyarakat. Hukum yang dipakai berdasarkan wahyu dan ditafsirkan secara ketat oleh nabi Muhammad SAW sendiri dengan bimbingan dari Allah SWT. Ayat-ayat itu banyak mengandung dasar hukum, baik mengenai ibadah maupun mengenai hidup kemasyarakatan yang disebut dengan ayat al ahkam inilah yang menjadi dasar bagi hukum yang dipakai untuk mengatur masyarakat dalam islam. Ayat al ahkam diturunkan dengan 3 asas yakni: asas tidak menyulitkan (adam al-haraj), asas menyedikitkan beban hukum (taqlil al-takalif), dan asas berangsur-angsur dalam membina hukum (at-tadrij fi al tasyri’).
b. Zaman Khulafa’ Al-Rasydin (11 H/632 M-41 H/662 M)
Sepeninggalan Rasullah SAW kaum muslimin dipimpin oleh empat khalifah secara bertahap, yaitu Abu Bakar Siddik, Umar Bin Khattab, Usman Bin Affan Dan Ali Bin Abi Thalib. Pada era kepemimpinan mereka disadari banyak persoalan hukum yang muncul tanpa bimbingan Nabi merea lagi. Mereka harus berusaha mencari jalan keluar/ijtihad dari persoalan yang di alami masyarakat.
Dari kondisi seperti inilah, bermunculan mujtahid-mujtahid fardiy (parsial) dari kalangan sahabat-sahabat. Pada waktu itu para khalifah tidak memutuskan secara sendiri hukum, tetapi bertanya terlebih dahulu kepada sahabat-sahabat lain dan putusan yang diambil dengan suara bulat (ijma’/konsensus) lebih kuat dari putusan yang dibuat oleh satu orang saja.
c. Zaman Abad I Hijriyah (41 H/662 M) Sampai Dengan Abad VII Hijriyah (656 H/1258 M)
Ketika pemerintahan dipegang Bani Umayyah, sebagian sahabat pergi meninggalkan Kota Madinah menuju kota yang baru dibangun seperti kufah, mekkah, basrah, syam, mesir, dan lain-lainnya untuk mengajarkan fiqh, mengembangkan agama dan meriwayatkan hadist-hadist. Umat Islam di daerah-daerah itupun berdatangan ke kota-kota pusat daerah untuk belajar fiqh dan ilmu dari sahabat-sahabat itu. Murid-murid ini digelar dengan tabi’ tabi’in. Sehingga lahirlah banyak tabi’in yang pintar yang kepintarannya menyamai gurunya bahkan ada yang lebih pintar dalam urusan fiqh. Sehingga padaa periode ini fiqh dipandang sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertetangan dikalangan murid sehingga mereka terbagi ke dalam dua golongan besar yakni:
Golongan ahl al-hadis yang mengeluarkan hukum dari hadis-hadis yang telah mereka terima saja dan tidak mau menggunakan ra’yul qiyas terhadap persoalan yang tidak didapati hadis.
Golongan ahl ar-ra’yu (ahl al-qiyas) yang menetapkan hukum dengan hadis, kemudian jika tidak mereka dapati hadis yang mereka terima, maka menggunakan qiyas.
C. Penutup
Kesimpulan
Sama halnya dengan semua benda hidup lainnya, fikih islam tidaklah muncul dari ruang kosong, fikih muncul dari sesuatu yang sudah ada sebelumnya, kemudian beragsur-angsur mengalami fase-fase kehidupan yang beragam dan permasalahan-permasalahan sehingga mencapai titik kesempurnaannya.
Secara definitif fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifa amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili. Dalam definisi ini fiqh dibaratkan sebagai ilmu, ilmu fiqh membahas tentang masalah hukum-hukum praktis berkenaan dengan hak dan kewajiban manusia, serta mengetahui hak dan kewajiban diri dalam masalah amal pratikal.
Periode perkembangan fiqih
Zaman Rasulullah SAW.
Periode Mekkah (610 M sampai 623 M)
Periode Madinah (623 M-12 Rabiul awal 11 H/8 juni 632 M)
Zaman Khulafa’ Al-Rasydin (11 H/632 M-41 H/662 M)
Zaman Abad I Hijriyah (41 H/662 M) Sampai Dengan Abad VII Hijriyah (656 H/1258 M)
Daftar Pustaka
Syarifuddin, Amir. 2010. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GRUOP
Nurhayati. Sinaga, Ali Imran. 2018. Fiqih Dan Ushul Fiqih. Jakarta; PRENADAMEDIA GRUOP
Musa, Muhammad Yusuf. 2014. Pengantar Studi Fiqih Islam. Jakarta: Al-Kautsar
Az-Zuhayli, Wahbah. 1989. Fiqih Islam Wa Adillatuhhu.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqih Jilid I. Jakarta: Kencana. Cet-5
Hilal, S. 2012. Fiqih Dan Permasalahan Kontemporer. ejournal.radenintan.ac.id
Dari kondisi seperti inilah, bermunculan mujtahid-mujtahid fardiy (parsial) dari kalangan sahabat-sahabat. Pada waktu itu para khalifah tidak memutuskan secara sendiri hukum, tetapi bertanya terlebih dahulu kepada sahabat-sahabat lain dan putusan yang diambil dengan suara bulat (ijma’/konsensus) lebih kuat dari putusan yang dibuat oleh satu orang saja.
c. Zaman Abad I Hijriyah (41 H/662 M) Sampai Dengan Abad VII Hijriyah (656 H/1258 M)
Ketika pemerintahan dipegang Bani Umayyah, sebagian sahabat pergi meninggalkan Kota Madinah menuju kota yang baru dibangun seperti kufah, mekkah, basrah, syam, mesir, dan lain-lainnya untuk mengajarkan fiqh, mengembangkan agama dan meriwayatkan hadist-hadist. Umat Islam di daerah-daerah itupun berdatangan ke kota-kota pusat daerah untuk belajar fiqh dan ilmu dari sahabat-sahabat itu. Murid-murid ini digelar dengan tabi’ tabi’in. Sehingga lahirlah banyak tabi’in yang pintar yang kepintarannya menyamai gurunya bahkan ada yang lebih pintar dalam urusan fiqh. Sehingga padaa periode ini fiqh dipandang sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertetangan dikalangan murid sehingga mereka terbagi ke dalam dua golongan besar yakni:
Golongan ahl al-hadis yang mengeluarkan hukum dari hadis-hadis yang telah mereka terima saja dan tidak mau menggunakan ra’yul qiyas terhadap persoalan yang tidak didapati hadis.
Golongan ahl ar-ra’yu (ahl al-qiyas) yang menetapkan hukum dengan hadis, kemudian jika tidak mereka dapati hadis yang mereka terima, maka menggunakan qiyas.
Kesimpulan
Sama halnya dengan semua benda hidup lainnya, fikih islam tidaklah muncul dari ruang kosong, fikih muncul dari sesuatu yang sudah ada sebelumnya, kemudian beragsur-angsur mengalami fase-fase kehidupan yang beragam dan permasalahan-permasalahan sehingga mencapai titik kesempurnaannya.
Secara definitif fiqh berarti ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifa amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili. Dalam definisi ini fiqh dibaratkan sebagai ilmu, ilmu fiqh membahas tentang masalah hukum-hukum praktis berkenaan dengan hak dan kewajiban manusia, serta mengetahui hak dan kewajiban diri dalam masalah amal pratikal.
Periode perkembangan fiqih
Zaman Rasulullah SAW.
Periode Mekkah (610 M sampai 623 M)
Periode Madinah (623 M-12 Rabiul awal 11 H/8 juni 632 M)
Zaman Khulafa’ Al-Rasydin (11 H/632 M-41 H/662 M)
Zaman Abad I Hijriyah (41 H/662 M) Sampai Dengan Abad VII Hijriyah (656 H/1258 M)
Syarifuddin, Amir. 2010. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GRUOP
Nurhayati. Sinaga, Ali Imran. 2018. Fiqih Dan Ushul Fiqih. Jakarta; PRENADAMEDIA GRUOP
Musa, Muhammad Yusuf. 2014. Pengantar Studi Fiqih Islam. Jakarta: Al-Kautsar
Az-Zuhayli, Wahbah. 1989. Fiqih Islam Wa Adillatuhhu.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqih Jilid I. Jakarta: Kencana. Cet-5
Hilal, S. 2012. Fiqih Dan Permasalahan Kontemporer. ejournal.radenintan.ac.id
Komentar
Posting Komentar