Makalah Asas legalitas dan dasarnya

 AZAS LEGALITAS DAN DASARNYA

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana Islam

Dosen Pengampu: Dr. Moh. Makmun, M.H.I








Disusun Oleh:

Muhammad Sugianto (1219008)




PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA (AHWAL AL SYAKHSIYAH)

FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG

2020


A. Pendahuluan

  1. Latar Belakang

    Keberadaan asas-asas hukum di dalam suatu bidang hukum sangat penting mengingat asas-asas hukum inilah yang menjadi dasar dan pedoman bagi perkembangan setiap bidang hukum agar tidak menyimpang. Di dalam hukum pidana sendiri keberadaan asas hukum ini di tegaskan sebagai suatu upaya agar peradilan pidana di batasi kesewenang-wenangannya dalam menentukan ada atau tidaknya perbuatan yang dilarang. 

Roeslan Saleh menegaskan tujuan utama dari asas hukum ini untuk “mengnormakan fungsi pengawasan dari hukum pidana” itu sendiri agar jangan sampai di salah gunakan oleh Pemerintah (pengadilan) yang berkuasa. Dari sini timbullah asas-asas hukum pidana seperti asas legalitas yang menghendaki tidak ada perbuatan yang dapat di pidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan, asas kesamaan menghendaki adanya penghapusan diskriminasi proses peradilan, asas subsidiaritas, asas proporsionalitas dan asas publisitas.

Asas legalitas di dalam hukum pidana begitu sentral dan penting mengingat asas ini menjadi pintu pertama dari hukum pidana untuk menentukan ada atau tidaknya suatu perbuatan pidana sekaligus pertanggung jawaban bagi pelanggarnya. Het legaliteitbeginsel is een van de meest fundamentale beginselen van het strafrecht (Asas legalitas adalah asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana) Pemahaman asas legalitas dengan benar sangat menentukan benar atau tidaknya penegakan hukum pidana baik mulai proses penyelidikan hingga putusan pengadilan di berikan.

  1. Rumusan Masalah

Apa yang dimaksud azas legalitas dan dasarnya?

  1. Tujuan

Menjelaskan asas legalitas dan kaidah hukum pidana Islam

B. Pembahasan 

Pengertian Azas Legalitas Dan Dasarnya

Kata asas berasal dari bahasa arab asasun yang berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata ”legalitas” berasal dari bahasa latin yaitu lex yang berarti undang-undang, atau dari kata jadian legalis yang berarti sah atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian arti legalitas adalah keabsahan menurut undang-undang. Asas legalitas berkaitan dengan ketentuan yang menyatakan bahwa tdak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. 

Menurut Moeljatno, asas legalitas (Principle of legality) adalah asas yang menentukan bahwa tdak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tdak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Dalam bahasa latin disebut sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege. (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Menurutnya, dari formulasi Asas Legalitas tersebut setidaknya dikandung tiga pengertian: 1) tdak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang; 2 untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi; 3) Aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Sedangkan Peter Mahmud Marzuki mendefinisikannya sebagai tiada seorang pun dapat dipidana karena melakukan suatu perbuatan jika tidak ada aturan undang-undang yang mengatur sebelum perbuatan dilakukan. Kedua pengertian di atas memiliki substansi yang sama yaitu perbuatan seseorang pada dasarnya tidak dapat dijerat hukum apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Sementara itu, secara lebih tegas menurut Wirjono Prodjodikoro, bahasa latin Asas Legalitas yang berbunyi nullum delictum, nulla puna sine praevia lege punali diartikan tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu.

Di Indonesia, Asas Legalitas diwujudkan dalam aturan hukum yaitu pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan: ”Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” Ketentuan tentang ”aturan pidana dalam undang-undang yang telah ada” dalam pasal 1 ayat (1) KUHP ini memiliki pengertian bahwa harus ada empat unsur pentng dalam hukum pidana, yaitu:

  1. kualifkasi perbuatan pidana

  2. undang-undang pidana yang harus diberlakukan

  3. sumber hukum pidana

  4. sistem hukum pidana.

Dalam Hukum Pidana Islam, prinsip Asas Legalitas ditemukan dalam beberapa aturan pokok dalam ajaran Islam. Pertama, kaidah yang menyatakan: Sebelum ada Nas (ketentuan), tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat, artinya, perbuatan seseorang yang cakap (bekwaam) tdak mungkin dikatakan dilarang selama belum ada ketentuan (Nas) yang melarangnya, dan ia memiliki kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada Nas yang melarangnya. Aturan pokok yang kedua adalah kaidah yang menyatakan: ”Pada dasarnya semua perkara dan semua perbuatan diperbolehkan” artinya, semua perbuatan dan semua sikap tidak berbuat dibolehkan dengan kebolehan asli, yakni bukan kebolehan yang dinyatakan oleh Nas. Jadi selama belum ada Nas yang melarang, maka tidak ada tuntutan terhadap semua perbuatan dan semua sikap tidak berbuat. Aturan pokok yang ketiga adalah kaidah yang menyatakan: ”Orang yang dapat diberi pembebanan (taklif) hanya orang yang memiliki kesanggupan untuk memahami dalil-dalil pembebanan dan untuk mengerjakannya, dan pekerjaan yang dibebankan hanyalah pekerjaan yang mungkin dilaksanakan dan disanggupi serta diketahui pula sehingga dapat mendorong dirinya untuk memperbuatnya”. ketiga aturan pokok itulah yang diyakini sebagai elemen fundamental keberadaan Asas Legalitas dalam hukum Pidana Islam.

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Islam juga didasarkan pada Al-Qur’an surat al-Baqarah: 286, surat al-An’am: 19, surat al-Isra’: 15, dan surat al-Qashash: 59,.26 Semua ayat tersebut memiliki substansi yang sama, yaitu selama tidak ada ketentuan hukum yang berisi perintah atau larangan maka tidak ada hukum bagi seseorang yang melakukan perbuatan tertentu.

C. Penutup

  1. Kesimpulan

Asas legalitas merupakan acuan yang mendasar dalam menerapkan hukum pidana atau biasa juga disebutkan sebagai pedoman dan jantung dalam hukum pidana. Banyak yang menggunakan asas legalitas sebagai sarana untuk membela kepentingan hukum pelaku tindak pidana atau untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seorang terdakwa atas perbuatan yang dilakukan.

Penting untuk mengetahui makna asas legalitas menurut pada ahli hukum agar kita dapat menentukan makna yang sesuai dengan maksud dan disiplin ilmu hukum pidana, sehingga kita akan mampu mengkaji suatu perbuatan atau tindakan apakah dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak menurut asas legalitas. Perlu diketahui bahwa terdapat kesamaan pandangan di antara para ahli hukum pidana bahwa pengertian asas legalitas adalah tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan ketentuan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu.

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) makna asas legalitas ini seperti disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP bahwa:

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada” Hal ini sesuai dengan adegium yang berbunyi non obligat lex nisi promulgate yang berarti suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan.

Daftar Pustaka


TP, Moeliono. 2015. Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, journal.uii.ac.id

DA, Situngkir. 2018.  Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, ejournal.lldikti10.id

M, Khasan. 2017. Prinsip-prinsip keadilan hukum dalam asas legalitas hukum pidana islam. rechtsvinding.bphn.go.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH: AL-Umuru bi Maqasidiha

PERADILAN BAGI BANGSA ARAB PADA MASA JAHILIYAH

Sejarah munculnya madzhab