Konsep akad Dalam HPI (hukum perikatan Islam)

 KONSEP AKAD DALAM HPI 1

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah  Hukum Perikatan Islam

Dosen Pengampu: Mahmud Huda, M. S.I








Disusun Oleh:

Nama: Muhammad Sugianto (1219008)

Mohammad Fahrurnizar (1219



PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA

FAKULTAS AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG

2020

  1. Pendahuluan

  1. Latar belakang

Di Indonesia umumnya perikatan digunakan sebagai padanan kata dari Belanda verbintenis dan perjanjian sebagai padanan dari overeenkomst. Ada pula yang menggunakan kata perjanjian sebagai padanan dari verbintenis, sedang overeenkomst digunakan untuk kata persetujuan.

Dalam hukum Islam kontemporer digunakan istilah iltizam untuk menyebut perikatan (verbintenis) dan istilah akad untuk menyebut perjanjian (overeenkomst). Istilah terakhir, yaitu akad, sebenarnya adalah istilah yang cukup tua digunakan sejak zaman klasik sehingga sudah sangat baku. Sedangkan istilah pertama, yaitu iltizam, merupakan istilah baru untuk menyebutkan perikatan secara umum, dalam pengertian bahwa perikatan secara keseluruhan pada zaman modern ini disebut dengan istilah iltizam atau perikatan. Perbuatan dua orang/pihak atau lebih yang saling berjanji untuk melakukan semisal memberikan sesuatu, maka para pihak tersebut sudah mengikatkan diri kepada Allah sebagai konsekuensi dari pelaksanaan dimensi tersebut maka saat interaksi terjadi norma ikut mengatur dan merekayasa agar masyarakat mengikuti norma tersebut. Dalam hal ini makalah kami akan membahas mengenai hal-hal mendasar tentang sebuah akad.

  1. Rumusan Masalah

  1. Jelaskan Pengertian Akad?

  2. Apa Saja Syarat dan Rukun Akad?

  3. Jelaskan Pembagian akad?

  4. Jelaskan Berakhirnya Sebuah akad?

  5. Jelaskan Dampak dari Suatu Akad?

  1. Tujuan

  1. Menjelaskan Pengertian Akad?

  2. Memaparkan Apa Saja Syarat dan Rukun Akad?

  3. Menjelaskan Pembagian akad?

  4. Menjelaskan Berakhirnya Sebuah akad?

  5. Menjelaskan Dampak dari Suatu Akad?

  1. PEMBAHASAN

  1. Pengertian Akad

Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Perdata (“KUHPerdata”), adalah: Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Secara etimologis akad berarti menyimpulkan, mengikat (tali), secara terminologis akad menurut Hukum Kompilasi Ekonomi Syariah akad merupakan tindakan dua orang atau lebih yang membuat suatu perjanjian atau kesepakatan mengenai perbuatan hukum tertentu.

Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad di artikan dengan hubungan (ُطْبّرلا) dan kesepakatan (ْكَفِتِلاا). kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan. perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak lain (yang menyatakan qabul).

Menurut Ahmad Azar Basyir akad adalah suatu perikatan antar ijab dan qabul dengan cara dibenarkan oleh syarak dan menetapkan adanya  akibat-akibaat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diiginkan. Sedangkan Kabul adalah pernyataan pihak kedua utuk menerimanya. Dalam pasal 1 angka (13) UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah, akad adalah kesepakatan tertulis antara bank Syariah atau USS (Unit Usaha Syariah)dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syarih.

Akad merupakan suatu Tindakan atau perbuatan dua pihak atau lebih untuk mrmbuat suatu kesepakatan yang masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban terhadap perjanjian yang mereka lakukan.

  1. Syarat dan Rukun Akad

Terdapat syarat umum dan khusus sebagai syarat terjadinya akad (kontrak), secara umum, orang yang melakukan akad haruslah ada, adanya objek akd, objek yang di akadkan bermanfaat, dan tidak dilarang oleh syara’, secara khusus hal ini berlaku pada hal-hal tertentu pada sebuah akad seperti akad nikah yang membutuhkan saksi, dan penyerhan barang atau objek pada akad al-‘uqud al-‘ainiyyah. Kemudian sahnya  sebuah akad apabila terhindar dari, al- jahulah, al-ikrah, attauqit, al-gharar, dan al-syaarthu al-fasid. Kemudian perlu diingat juga bahwasanya barang yang diperakadkan harusla kepunyaannya sendiri atau paling tidak memiliki hak otoriter untuk melakukan sebuah akad terhadap barang tersebut, serta terbebas dari berbagai macam khiyar, agar akad dapat terealisasikan dengan benar.

Secara pasti rukun aka dada empat macam yaitu:

Pihak-pihak yang berakad, merupakan ornag yang akan melaksanakan akad dan juga akad tidak hanya tentang perorangan tetapi juga bisa dilakukan oleh perusahan, badan usaha yang memiliki  kecakapan.

Objek akad, adanya objek yang diperakadkan entah hal tersebut berbentuk barang atau semacamnya, dan juga objek yang diperakadkan haruslah halal dan terbebas dari khiyar.

Tujuan pokok akad, adanya tujuan yang jelas dan pasti sehingga akad yang dilakukan bisa saling bermanfaat.

Kesepakatan, merupakan suatu Tindakan menyetujui suatu perjanjian dari pihak yang menjanjikan kepada yang dijanjikan tanpa adanya paksaan dari orang  lain.

  1. Pembagian Akad

Pembagian akad dikategorikan menjadi beberapa  bagian, yaitu:

  1. Berdasarkan ketentuan valid atau tidaknya akad dikelompokkan kepada,

  1. Akad shahih (Valid Contract) yaitu setiap akad yang tidak cacat dalam rukun dan sifatnya yang menjadi sebab sah untuk melakukan pengaruhnya dengan cara di ucapkan oleh orang yang mempuyai hak atau wewenang sah dalam hukumnya

  2. Akad tidak shahih merupakan akad yang cacat dari segi syarat dan rukunnya sehingga hal ini dapat dikatakan akad yang fasid atau batil

  1. Berdasarkan penamaannya akad dikelompokkan kepada,

  1. Akad musamma adalah akad yang telah ditetapkan syara’ dan telah ada hukumnya secara jelas seperti jual beli, hibah dan ijarah

  2. Akad ghairu musamma akad yang belum ditentukan hukum-hukumnya oleh syara’

  1. Berdasarkan motif atau tujuannya akad dikelompokan pada

  1. Akad tijarah merupakan akad yang dilakukan dengan tujuan untuk berbisnis dan mendapat keuntungan dari apa yang dilakukannya

  2. Akad tabarru perjanjian yang dilakukan dengan tujuan menolong orang lain tanpa memikirkan keuntungan atau balasan dari apa yang telah dilakukannya

  1. Berdasarkan tujuan dan alas an dilaksanakannya sebuah akad, maka akad dikelompokkan menjadi tujuh bagian yaitu: akad kepemilikan, akad pelepasan hak, akad pemberian izin, akad pembatasan, akad kepercayaan, akad kerja sama, dan akad penjagaan atau simpanan

  2. Berdasarkan zatnya akad dikategorikan menjadi dua yaitu; akad ainiyah akad yang disertai penyerahan barang, kemudian akad ghairu ainiyah akan yang tidak disertai penyerahan barang

  3. Berdasarkan siatnya akad dibagi menjadi dua yaitu; akad pokok adalah akad yang mandiri atau berdiri sendiri, sedangkan akad asesoir merupakan akad yang membutuhkan suatu hal atau alasan lain untuk melagsungkannya

  4. Berdasrkan segi tejadinya akad dibagi menjadi tiga bagian yaitu,

  • Akad formalistic merupakan akad yang tunduk dan patuh terhadap syarat- syarat formalistik yang ditentukan pembuat hukum

  • Akad konsensual merupakan perjanjian yang terjadi hanya karena adanya pertemuan kehendak atau kesepakatan para pihak

  • Akad riil merupakan akad yang mengharuskan adanya penyerahan objek akad

  1. Berdasarkan pengaruhnya akad dibagi menjadi 3 yaitu

  • Akad munjaz akad yang dilakukan tanpa adanya batasan atau penetapan suatu syarat

  • Akad mudhaf'ila mustaqbal merupakan akad yang bersandar pada waktu dan bergantung pada syarat yang telah ditetapkan

  • Akad muallaq merupakan akad yang bergantung dengan adanya syarat tertentu

  1. Berdasarkan pertanggungan (dhaman) terbagi menjadi 3 bagian yaitu, akad dhaman, akad amanah, dan akad muzdajah al-atsar

  2. Berdasarkan tunggal dan tidaknya akad dibagi menjadi 2 yaitu, akad al-murakkab (penggabungan akad), dan al-basith (akad tunggal)

  3. Berdasarkan unsur tempo dalam akad, akad dibagi menjadi dua yaitu,

  • Akad bertempo akad yang menyertakan waktu di dalam perjanjiannya

  • Akad tidak bertempo merupakan akad yang tidak menyertakan waktu dalam perjanjiannya

  1. Berdasarkan dibolehkan atau dilaranng akad terbagi menjadi dua yaitu, akad masyru'ah (dibenarkan syara'), akad mamnu'ah (dilarang syara')

  2. berdasarkan tukar menukar hak, akad  terbagi menjadi 3 bagian yaitu akad mu'awadlah, akad tabarru, akad yang mengandung tabarru dan menjadi mu'awadlah

  1. Berakhirnya Akad

Berakhirnya akad merupakan hilangnya suatu perjanjian karena suatu sebab, atau masalah dalam hal lainnya yang berakibat pada berakhirnya suatu perjanjian, seperti berakhirnya masa berlaku akad, terjadinya fasahk atau pembatalan perjanjian oleh pihak yang berakad, meninggalnya orang yang melakukan akad, dan adanya bukti kecurangan atau penipuan terhadap yang di akad-kan.

  1. PENUTUP

  1. Kesimpulan

Akad atau perjanjian merupakan kesepakatan antara satu pihak dengan pihak lainnya dengan tujuan mengikat, Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Perdata (“KUHPerdata”), adalah: Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Terbentuknya suatu perjanjian dikarenakan adanya tujuan dari masing-masing pihak untuk memenuhi kebutuhan mereka, sahnya akad apabila syarat dan rukunnya terpenuhi namun ada juga akad yang tanpa syarat hal tersebut tergantung pada apa yang diakadkan sehingga syaratnya pun dapat berubah, Berakhirnya akad merupakan hilangnya suatu perjanjian karena suatu sebab, atau masalah dalam hal lainnya yang berakibat pada berakhirnya suatu perjanjian, seperti berakhirnya masa berlaku akad, terjadinya fasahk atau pembatalan perjanjian oleh pihak yang berakad, meninggalnya orang yang melakukan akad, dan adanya bukti kecurangan atau penipuan terhadap yang di akad-kan.


DAFTAR PUSTAKA

Mardani. 2013. HUKUM PERIKATAN SYARIAH DI INDONESIA. Jakarta, Sinar Grafika

Faizin, Mua'dil. 2020. HUKUM PERIKATAN ISLAM DI INDONESIA. Lampung, Pustaka Warga Pers; osf.io

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5aefb539c669d/konsep-akad-menurut-hukum-islam-dan-perjanjian-menurut-kuh-perdata?


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH: AL-Umuru bi Maqasidiha

PERADILAN BAGI BANGSA ARAB PADA MASA JAHILIYAH

Sejarah munculnya madzhab