Manajemen Syariah
Manajemen Syariah
Konsep ekonomi Islam memiliki perbedaan mendasar dari konsep ekonomi umumnya yaitu dari sisi metodologi, aksiologis, dan juga ontologisnya. Konsep ini terkait dengan manajemen syariah merupakan salah satu bidang ilmu tergabung pada satu satu rumpun ilmu ekonomi islam. Dari sudut metodologi, konsep ekonomi Islam memiliki prinsip nilai yang bisa dikaji secara dinamis. Secara aksiologis, memiliki tujuan dan arah, yaitu kesejahteraan dan keadilan. Sementara dari tinjauan ontologisnya, sistem ekonomi Islam mempunyai tujuan luhur. Dalam konsep Islam, antara pemilik modal dan pekerja diberi penghargaan proporsional atas prestasi kerja sehingga ada kesejajaran. Keberhasilan seseorang dinilai bukan dari dirinya sendiri, melainkan banyak faktor. "Itu semuanya beranjak dari konsep Islam yang memandang manusia secara integral, yaitu secara material, spiritual, sosial, dan lainnya.
Istilah Idarah atau Management dalam Alquran
Istilah Management atau Idarah adalah suatu keadaan timbal balik, berusaha supaya menaati peraturan yang telah ada. Idarah dalam pengertian umum adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan manusia yang berhubungan dengan perencanan dan pengendalian segala sesuatu secara tepat guna.
Kepemimpinan yang dikonsepsikan Alquran merupakan suatu hal yang sangat mendasar, untuk mengelola hubungan sesama manusia maupun alam lingkungannya. Type Leadership yang dikemukan Alquran bukan semata-mata hanya mengenai urusan ukhrawi, akan tetapi berkaitan pula dengan urusan duniawi, seperti tijarah, atau perdagangan perindustrian, perniagaan, pemerintah, organisasi sampai terhadap kelompok bahkan lebih jauh lagi yaitu terhadap diri sendiri atau memanage diri.
Asas-asas Manajemen menurut Alquran
Dalam hal asas-asas ini Alquran memberikan dasar sebagai berikut:
a. Beriman
Diterangkan dalam surat Ali Imran ayat 28 yang artinya: “Janganlah orang-orang mengambil (memilih) orang-orang kafir menjadi wali (Pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, lepaslah ia dari pertolongan Allah”.
b. Bertaqwa
Diterangkan dalam surat An-Naba’: 31 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa, mendapat kemenangan.”
c. Azas Keseimbangan dan Keadilan
Menurut Nuruddin Keadilan dan Keseimbangan adalah suatu konsep yang luas berkaitan hampir dengan seluruh aspek kehidupan sosial, politik terutama ekonomi. Dalam Alquran kata adil disebut sebanyak tiga puluh satu kali. Belum lagi kata-kata yang semakna seperti al-Qisth, al-Wazn (Seimbang) dan al-Wasth (Moderat).
d. Musyawarah
Diterangkan dalam surat As-Syu’ara: 38 yang artinya: "Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”
Untuk menyelesaikan perkara atau perselisihan secara damai dalam hal keperdataan, selain dapat dicapai melalui inisiatif sendiri dari para pihak, juga dapat dicapai melalui keterlibatan pihak ketiga sebagai wasit (mediator). Upaya ini biasanya akan ditempuh apabila para pihak yang berperkara itu sendiri ternyata tidak mampu mencapai kesepakatan damai. Pengangkatan pihak ketiga sebagai mediator dapat dilakukan secara formal maupun nonformal. Institusi formal yang khusus dibentuk untuk menangani perselisihan atau sengketa disebut arbitrase. Dalam hukum syariah, istilah arbitrase lebih dikenal dalam sebutan tahkîm. Istilah tahkîm sendiri berasal dari kata “hakkama” yang secara harfiah berarti mengangkat (seseorang) menjadi wasit. Sedangkan secara terminologi, tahkim dapat diartikan sebagai pengangkatan seseorang menjadi wasit dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa. Dengan kata lain, pengertian tahkim ialah tempat bersandarnya dua orang yang bertikai kepada seseorang yang mereka ridhai keputusannya untuk menyelesaikan pertikaian para pihak yang bersengketa. Karena tahkim merupakan aktivitas penunjukan wasit, maka orang yang ditunjuk itu disebut hakam.
Sifat-sifat yang harus dimiliki seseorang dalam manajemen adalah:
1. Berpengetahuan luas, kreatif, inisiatif, peka, lapang dada, dan selalu
tanggap dalam hal apapun (Al Mujadilah: 11)
2. Bertindak adil, jujur dan konsekuen (An Nisa: 58)
3. Bertanggung jawab (Al-An’am: 164)
4. Selektif dalam memilih informasi (Al Hujurat: 6)
5. Memberikan peringatan (Adz-Dzariyat: 55)
6. Memberikan petunjuk dan pengarahan ( QS As-Sajdah: 24 )
Perspektif Manajemen Islam
Ada yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu tauhid, adil, kehendak bebas, dan tanggung jawab. Keempat pilar tesebut akan membentuk konsep etika manajemen yang fair ketika melakukan kontrak-kontrak kerja dengan perusahaan lain ataupun antara pimpinan dengan bawahan. Konsep membangun ekonomi Islam, harus dilakukan sistem ekonomi yang berbasis pada masyarakat atau umat dengan melalui sistem perbankan Islam atau ekonomi Islam yang dikembangkan di dalam masyarakat. Sistem ekonomi Islam dalam kehidupan umat, merupakan salah satu piranti dan paling banyak digunakan dalam praktik perekonomian manusia saat ini. umat Islam tentunya tak bisa lepas begitu saja dari sistem ekonomi konvensional yang telah eksis. Akan tetapi, dengan memahami sistem ekonomi Islam ini diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi umat Islam, paling bisa mengambil sikap secara tepat dan bijak ketika harus bersinggungan dengan masalah-masalah kehidupan ekonomi global saat ini.
Ada empat hal yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai manajemen Islami, yaitu:
a. Manajemen Islami harus didasari nilai-nilai dan akhlak-akhlak Islam
b. Kompensasi ekonomis dan penekanan terpenuhinya kebutuhan dasar pekerja
c. Faktor kemanusiaan dan spiritual sama pentingnya dengan kompensasi ekonomis
d. Sistem dan struktur organisasi sama pentingnya
Komentar
Posting Komentar