PERSPEKTIF SECARA UMUM TENTANG KONDISI TERKINI KETATA NEGARAAN INDONESIA

 PERSPEKTIF SECARA UMUM TENTANG KONDISI TERKINI KETATA NEGARAAN INDONESIA

Mata Kuliah: Hukum Tata Negara

Dosen Pengampu: 


Disusun oleh:

Muhammad sugianto

(1219008)


Indonesia salah satu negara yang dilintasi garis Khatulistiwa yang menjadikan batik sebagai ikon budaya_nya, Negara memiliki 34 provinsi, serta terdiri dari 260 juta penduduk yang mayoritas beragama Islam. Populasi masyarakat beragama islam di Indonesia merupakan yang terbesar di seluruh dunia.

Negara yang dipimpin oleh Presiden (Joko Widodo merupakan Presiden saat ini) dengan sistem pemerintahan Demokrasi Negara yang legislatif ini terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, serta bersebelahan dengan Timor Leste dan Malaysia.

Pada masa ini seluruh dunia termasuk Indonesia sedang dilanda sebuah Virus yang lebih dikenal dengan sebutan Covid-19, virus ini terjadi di berbagai belahan dunia, para peneliti masih terus menyelidiki asal-usul virus tersebut, namun penyebaran yang sangat cepat dan mudah menjalar dan dampaknya sangat menghawatirkan,  Hal ini membuat pemerintah Indonesia  ambigu dalam membuat suatu keputusan. 

Meningkatnya jumlah kasus yang terkena infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mendorong sejumlah pihak meminta pemerintah pusat atau Presiden mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan Maklumat Presiden hingga Perpu terkait pencegahan penyebaran Covid-19 berikut berbagai dampaknya.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam meminta agar Presiden segera mengeluarkan Maklumat Presiden terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Isi Maklumat ini mengatur ketegasan pengaturan social distancing, pengaturan harga bahan makanan pokok, termasuk memerintahkan Kapolri dan Ketua KPK mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang mengambil manfaat dari situasi bencana ini.  

Dia mencontohkan kondisi saat ini belum jelas adanya kesadaran masyarakat atas penanganan dan atau pencegahan Covid-19, seperti social distancing (jaga jarak/menghindari kerumunan), yang dikhawatirkan akan bertambahnya masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

Indonesia sebagai negara hukum dan menganut paham negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah berhak mencampuri urusan kemasyarakatan warganya demi mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. “Negara dalam kondisi memaksa atau darurat, pemerintah memiliki kewenangan untuk turut campur dalam berbagai bidang kegiatan hukum tata pemerintahan,” ujarnya.

Sementara pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar Fahri Bachmid menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pandemi virus corona mengingat urgensi yang sedang terjadi di Indonesia saat ini.

"Saatnya Presiden mempertimbangkan opsi state of emergency sesuai prinsip necessity. Perppu itu untuk situasi darurat karena virus Corona ini," ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya mengutip Antara,

Menurut dia, sudah saatnya Presiden mempertimbangkan opsi keadaan bahaya sesuai doktrin proportional necessity dan self-preservation. Dalam ajaran hukum tata negara, kata dia, ada beberapa ancaman keadaan yang berbahaya, seperti bencana alam, kecelakaan dahsyat, atau wabah penyakit atau pandemi yang menimbulkan kepanikan, ketegangan yang mengakibatkan “mesin” pemerintahan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

"Keadaan seperti ini tercakup pengertian keadaan darurat sipil yang dapat disebut walfare emergencies. Presiden dapat menggunakan situasi materil seperti ini menggunakan kewenangan konstitusional eksklusifnya untuk mengatasi keadaan objektif nasional saat ini," dalihnya.

Dia menyarankan Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk mengatasi berbagai hambatan hokum, kebijakan strategis, dan substansial baik sektor keuangan, fiskal, moneter, ketatanegaran, atau administrasi publik lain. Jika Presiden nantinya mengeluarkan Perppu mengenai Covid-19, muatannya harus sangat holistik dan teknis baik lapangan penanganan Covid-19, aspek ekonomi, keuangan, fiskal, dan ketatanegaraan.

Menurut dia, perlu harmonisasi UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini penting agar pencegahan dan penanganan Covid-19 dapat berjalan sistematis dan efektif. "Termasuk masih belum adanya peraturan pelaksana (PP) terkait implementasi UU Kekarantinaan Kesehatan, seperti aturan memaksa dan sanksi social distancing, dan lain-lain, untuk pengaturan sanksi social distancing agar mempunyai daya memaksa, maka idealnya diatur dalam UU," sarannya.

Dalam aspek ketatanegaraan, Perppu ini nantinya perlu mengatur penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Hal ini tidak cukup diatur Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau semacam edaran. Ini membutuhkan produk hukum setingkat UU. “Perppu tersebut juga perlu memuat pengaturan tentang perombakan postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020,” lanjutnya.

Materi Perppu, lanjut dia, nantinya juga memuat pengaturan jaminan ketersediaan logistik obat, disinfektan, penyanitasi tangan, alat-alat kesehatan lain. Selain itu, menjamin ketersediaan tenaga medis, sukarelawan, memberi sanksi hukum bagi semua pihak baik perorangan maupun badan hukum yang secara sengaja mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Perppu juga mengatur pemberian sanksi hukum tegas kepada setiap orang atau badan hukum yang secara sengaja menimbun, menguasai alat-alat kesehatan, mengatur ketersediaan distribusi, dan subsidi bahan pokok dari kelangkaan disebabkan panic buying," kata Fahri.

Fahri menambahkan penting juga Perppu mengatur pelibatan TNI/Polri mengatasi keadaan tertentu untuk menanggulangi Covid-19 dengan menyelaraskan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. “Ini penting mengatur sejauh mana peran TNI/Polri sebagai organ negara strategis mengatasi pendemi Covid-19 ini.”Tetap tidak lockdown

Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa ia tidak memilih karantina wilayah atau lockdown, seperti negara-negara lain guna mengatasi penyebaran Covid-19. "Kenapa ada yang bertanya kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan, perlu saya sampaikan setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisplinan yang berbeda-beda, oleh karena itu kita tidak memilih jalan itu," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Ia mengakan dalam rapat terbatas dengan tema "Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19" melalui konferensi video bersama dengan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan 34 gubernur se-Indonesia. Inilah rapat konferensi video pemerintah pusat dengan semua kepala daerah se-Indonesia secara lengkap untuk mengentaskan wabah Covid-19.

"Sudah saya pelajari, saya memiliki analisis-analisis seperti itu dari semua negara, saya memiliki semuanya. Kebijakannya seperti apa semua dari Kementerian Luar Negeri, dari duta besar-duta besar yang ada terus kita pantau setiap hari," kata dia.

Menurut dia, apa yang cocok diterapkan di Indonesia adalah menjaga jarak fisik antar individu masyarakat alias physical distancing. "Jadi yang paling pas di negara kita physical distancing menjaga jarak aman. Kalau hal itu bisa kita lakukan, saya yakin kita bisa mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH FIQHIYAH: AL-Umuru bi Maqasidiha

PERADILAN BAGI BANGSA ARAB PADA MASA JAHILIYAH

Sejarah munculnya madzhab